Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona menyebut, lahan pemakaman di Perum Karang Kencana belum terpenuhi, ia akan beri peringatan tegas kepada dinas terkait. [Foto: sukabumiNews/Prim RK] |
sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Jona Arizona angkat bicara soal
belum terpenuhinya lahan pemakaman di Perum Karang Kencana Kelurahan Karang Tengah Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Hal itu disampaikan Jona
kepada sukabumiNews, menanggapi aduan dari masyarakat soal masih belum
terpenuhinya lahan pemakaman di Perum yang berlokasi di Kampung Garung, Kelurahan
Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi itu.
Jona mengaku, ia akan
memberikan teguran tegas kepada pengembang atau dinas terkait, untuk segera
dilakukan evaluasi.
“Jelas, kami akan
berikan teguran untuk segera dilakukan evaluasi. Karena tugas dari DPRD, sudah
seharusnya melakukan pengawasan mengenai hal apapun, mau itu bentuk perizinan
dalam pembangunan,” ujarnya, uasi menghadiri kegiatan Musrembang tingkat Kota
Sukabumi yang digelar, Kamis (16/03/23).
Zona menjelaskan bahwa
hal itu memang sudah diatur dalam Perda Kota Sukabumi nomor 12 tahun 2016
tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.
Pada Bab IV pasal 7
tentang prasarana, sarana dan utilitas (PSU), di sana tercantum bahwa
pengembang wajib menyediakan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan
sarana pemakaman paling sedikit 20 persen dari luas lahan kawasan perumahan.
“Jadi sudah jelas
dalam Perda juga, itu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi dengan mematuhi
aturan tersebut,” tegas Jona.
Sementara di Kota Sukabumi,
lanjut Jona, masih banyak perumahan yang belum mengalokasikan lahan pemakaman.
“Hal ini menjadi satu catatan dan mesti dievaluasi. Ketika sudah diperingatkan masih belum juga dipenuhi, maka dinas terkait harus mencabut izinnya. Karena hal itu sudah diatur oleh undang-undang,” pungkas Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi itu menandaskan.