Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Sirodj mendukung Polda Metro Jaya dalam menindak Travel Umrah yang diduga telah menipu dan menerlantarkan Jemaahnya. [Foto: Istimewa] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya
mengambil langkah cepat atas laporan terhadap PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM),
oknum travel umrah yang diduga menipu dan menelantarkan jemaahnya.
PT NSWM yang dipimpin oleh Direktur Utama Bapak
Hermansyahh dan Sang pemilik H Mahfud Abdullah (sang pemilik) diduga telah melakukan
penipuan terhadap sedikitnya 500 orang Jemaah dengan kerugian mencapai Rp90
miliar.
Diketahui bahwa bahwa sang pemilik PT NSWM tersebut secara
kebetulan adalah Mantan Narapidana kasus yang sama pada travel sebelumnya di PT
Garuda Angkasa Mandiri.
Modus yang dilakukannya yaitu uang
setoran para jemaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah dipakai
untuk kepentingan lain.
Selain itu, menurut keterangan Polda Metro Jaya
terdapat pula jemaah yang diberangkatkan tetapi ditelantarkan tanpa
difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi ke tanah
air.
Mereka dibiarkan mencari dan membiayai sendiri hotel
untuk tinggal. Tidak ada petugas travel yang mendampingi. Dengan kata lain,
travel tidak bertanggungjawab dan menelantarkan jemaahnya.
Karena terlantar berhari-hari di tanah suci, akhirnya
jemaah melapor ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi, kemudian diteruskan ke
pihak Kemenag yang berikutnya ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.
Saat ini pemilik dan pengurus travel sudah ditahan.
Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, ketiga tersangka
juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Diharapkan langkah
tegas ini membawa efek jera.
Tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban-korban
lain dari travel tersebut, mengingat berdasarkan informasi travel ini memiliki
cabang dan jaringan yang beroperasi di beberapa daerah di luar DKI Jakarta.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang
akan menunaikan ibadah umrah agar cermat dan selektif memilih travel supaya
tidak tertipu, bisa mengecek melalui website Kementerian Agama travel-travel
yang terpercaya. Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas
wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justeru masalah dan
musibah.
Komnas Haji mendorong bagi Jemaah umrah harus kritis,
jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari
travel atau bahkan sampai ditelantarkan maka harus berani melapor kepada pihak
terkait misalnya Kementerian Agama, apabila diduga ada unsur pidananya buat
laporan ke pihak kepolisian setempat. Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui
kantor Konjen RI. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal
media sosial di lembaga-lembaga tersebut.
Sekarang ini aturan umrah makin ketat, Perppu Cipta
Kerja klaster haji dan umrah yang telah disetujui oleh DPR beberapa waktu lalu
makin mempertegas perlindungan kepada jemaah. Travel/ PPIU (Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Umrah) wajib memberikan berbagai layanan.
Merujuk pada pasal 119A travel dan Pasal 126
pihak-pihak yang dengan sengaja menyebabkan kegagalan keberangkatan,
penelantaran, atau kegagalan kepulangan Jemaah Umrah dikenai sanksi sampai
pencabutan izin. Selain itu, diwajibkan mengembalikan sejumlah biaya yang telah
disetorkan oleh Jemaah serta kerugian immaterial lainnya. Ancaman pidana juga
menanti, yakni pidana penjara sepuluh tahun atau pidana denda sampai sepuluh
milyar.
Ciputat, 29 Maret 2023
Mustolih Siradj
Ketua Komnas Haji dan Umrah
Dosen Fakultas Syariah UIN Jakarta
Editor: Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINBEWS 2023