PBKD membatalkan pendaftaran dan mengeluarkan perintah penarikan kembali semua produk terdaftar yang mengandung pholcodine. [Foto: ilustrasi/sukabumiNews] |
Hal ini setelah Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) melalui Badan Pengawasan Obat (PBKD), membatalkan pendaftaran dan mengeluarkan perintah penarikan kembali semua produk terdaftar yang mengandung pholcodine.
Dirjen Kesehatan Tan Sri Dr Noor Hisham Abdullah mengatakan, imbauan tersebut disebabkan adanya risiko keamanan yang terdeteksi, yaitu risiko anafilaksis (reaksi alergi parah yang dapat mengancam jiwa) dengan penggunaan obat pelumpuh otot atau obat penghambat neuromuskuler (NMBAs) selama proses anestesi umum, terutama bagi mereka yang telah minum obat yang mengandung pholcodine dalam 12 bulan terakhir.
Dengan kata lain, mereka yang telah minum obat yang mengandung pholcodine (biasanya obat batuk) dalam 12 bulan terakhir menghadapi risiko lebih tinggi mengalami anafilaksis jika diberikan pelemas otot atau neuromuscular blocking agent (NMBAs) selama proses anestesi umum seperti saat operasi.
Pholcodine adalah obat untuk mengontrol dan menghentikan batuk kering (tidak produktif/kering, mengiritasi) pada orang dewasa dan anak-anak.
“Berhenti minum dan rujuk ke tenaga kesehatan untuk pengobatan alternatif.
"Bagi yang harus menjalani operasi dan memerlukan anestesi penuh, menginformasikan kepada tenaga kesehatan jika telah meminum obat yang mengandung pholcodine terutama dalam 12 bulan terakhir," kata Tan Sri Dr Noor dalam keterangannya, Kamis.
Di Malaysia, pholcodine diklasifikasikan sebagai obat yang dikendalikan Grup C dan dapat diperoleh tanpa resep dokter.
Total ada 14 produk yang mengandung pholcodine yang terdaftar di PBKD dalam bentuk tunggal dan kombinasi dengan obat.
Pihak berkuasa kawalan dadah kebangsaan telah membatalkan pendaftaran 14 produk mengandungi pholcodine di Malaysia.
— Public Health Malaysia (@health_malaysia) March 23, 2023
Pholcodine ialah ubat batuk opioid yang bertindak terutamanya dengan menekan refleks batuk dalam sistem saraf pusat.
Thread. pic.twitter.com/wLXp93IUKX
Dikatakannya, ada obat alternatif yang bisa digunakan untuk indikasi batuk kering seperti produk yang mengandung dextromethorphan.
“Sampai saat ini sudah lebih dari 40 produk yang mengandung dekstrometorfan dalam bentuk tunggal maupun kombinasi dengan obat lain yang terdaftar di PBKD,” ujarnya.
Sementara itu, Dr Noor Hisham juga mengingatkan tenaga kesehatan untuk segera berhenti meresepkan, mengeluarkan, menjual atau mendistribusikan semua produk yang mengandung pholcodine.
“Pasien dengan batuk nonproduktif harus diberikan pengobatan alternatif.
“Semua sisa stok produk yang mengandung pholcodine harus dikarantina dan dikembalikan ke supplier,” ujarnya. - Sinar Harian
BACA Juga: PM Anwar Ajak Komunitas Bisnis Arab Saudi untuk Berinvestasi di Malaysia
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINBEWS 2023