sukabumiNews.net, ASAHAN
(SUMUT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika
jenis sabu, ganja dan ektasi.
Pemusnahan dipimpin
langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dadyng Wibiyanto Atabay di
halaman Kantor Kejari yang beralamat di Jalan WR Supratman, Kecamatan Kota
Kisaran Barat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut), Selasa (21/3/2023).
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp3,9 milyar.
Kepala Kejari Asahan
Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, barang bukti tersebut merupakan jumlah
rekapitulasi perkara pada 21 Maret 2023, di mana semuanya telah memiliki
putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Adapun barang bukti
yang dimusnahkan yaitu berupa shabu seberat 3.615,77 gram, ganja 50,22 gram,
extasi 381,86 gram, bong 4 buah, timbangan 9 unit, pipet skop 32 buah, mancis 4
buah, kaca pireks 7 buah, kotak rokok 11 buah,” jelas Dedyng Wibianto melaui keterangan
tertulis yang diterima sukabumiNews.net, Selasa.
Semua barang bukti dimusnahkan
dengan cara dibakar dan diblender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Turut hadir dalam
pemusnaha BB tersebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Aldo Marbun, Kasi
Pidsus Octo Samuel Silaen, Kasi Pidum Muhardani Budi Septian, Waka Polres Asahan
Kompol Juli Siregar, perwakilan dari Dandim 02/08 Asahan.
Hadir juga pada
kesempatan itu Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, perwakilan dari BNN Kabupaten
Asahan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan, Indra
Sikoembang, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
Sementara, Kapolres
Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, diwakili Waka Polres Asahan, Kompol Juli
Siregar mengajak semua pihak untuk bersama-sama turut memberantas peredaran
narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.
"Jika ditemukan
ada indikasi penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum
biar cepat ditindak," katanya.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023