Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Senilai Rp3,9 Milyar


sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu, ganja dan ektasi.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Dadyng Wibiyanto Atabay di halaman Kantor Kejari yang beralamat di Jalan WR Supratman, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut), Selasa (21/3/2023).

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp3,9 milyar.

Kepala Kejari Asahan Dedyng Wibianto Atabay mengatakan, barang bukti tersebut merupakan jumlah rekapitulasi perkara pada 21 Maret 2023, di mana semuanya telah memiliki putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu berupa shabu seberat 3.615,77 gram, ganja 50,22 gram, extasi 381,86 gram, bong 4 buah, timbangan 9 unit, pipet skop 32 buah, mancis 4 buah, kaca pireks 7 buah, kotak rokok 11 buah,” jelas Dedyng Wibianto melaui keterangan tertulis yang diterima sukabumiNews.net, Selasa.

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Turut hadir dalam pemusnaha BB tersebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Asahan, Aldo Marbun, Kasi Pidsus Octo Samuel Silaen, Kasi Pidum Muhardani Budi Septian, Waka Polres Asahan Kompol Juli Siregar, perwakilan dari Dandim 02/08 Asahan.

Hadir juga pada kesempatan itu Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini, perwakilan dari BNN Kabupaten Asahan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Asahan, Indra Sikoembang, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.

Sementara, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, diwakili Waka Polres Asahan, Kompol Juli Siregar mengajak semua pihak untuk bersama-sama turut memberantas peredaran narkoba yang bisa mengancam generasi muda khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.

"Jika ditemukan ada indikasi penyalahgunaan narkotika, segera informasikan kepada penegak hukum biar cepat ditindak," katanya.

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال