Ilustrasi: Penempelan stiker pemilu oleh Pantarlih [istimewa/net] |
sukabumiNews.net,
KAB. SUKABUMI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi menemukan
adanya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang menjokikan tugasnya
kepada orang lain.
Padahal dalam
tugasnya, Pantarlih sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 salah
satunya melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih.
Menanggapi persoalan
ini, Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah menyebut, adanya Joki
Pantarlih ini jelas tidak sesuai dengan aturan penugasannya.
“Terkait dengan hasil
pemutahiran data yang kemaren kita sudah menyampaikan waktu siaga pengawasan
bahwa kita ini akan merekap per 10 hari. Tapi faktanya memang di 10 hari pertama
saja yang kita rekap dan kita memberikan saran perbaikan. Setelah itu kita
serahkan kepada kecamatan sesuai pungsinya,” terang Nuryamah kepada
sukabumiNews, Selasa (21/3/2024).
Nuryamah yang saat itu ditemui usai melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 di Hotel Salabintana Kabupaten Sukabumi itu mengatakan, harusnya hasil temuan itu direkap oleh pihak kecamatan.
"Dan kecamatan memberikan surat saran perbaikan kepada PPK itu sendiri. Setelah 10 hari selanjutnya itu diberikannya kepada Panwascam agar ketika Panwascam menemukan hal seperti itu segera memberikan saran perbaikan kepada PPK," beber Nuryamah.
Lebih lanjut Nuryamah
mengatakan bahwa bawaslu menemukan adanya temuan baru terkait dengan Joki
Pantarlih. Dan kemaren ditemukan masih
sama, yaitu terkait adanya stiker pemilu yang ditempel, namun belum dicoklit.
"Atas temuan
tersebut, kita juga sudah melakukan saran perbaikan, dan alhamdulilah saran
perbaikan itu sudah dibalas oleh KPU Kabupaten Sukabumi, dan KPU langsung
melakukan perbaikan. Jadi ini sudah klir," pungkasnya.
BACA Juga: Bawaslu Sebut Pemasangan Baliho Bacaleg Saat Ini Bukan Pelanggaran Kampanye