sukabumiNews.net,
ASAHAN (SUMUT) – Seorang tahanan Sat Narkoba Polres Asahan berinisial M nekad mengakhiri
hidupnya dengan cara gantung diri di dalam sel.
Tahanan tersebut
merupakan tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1
kilogram.
Kapolres Asahan AKBP
Roman Smaradhana Elhaj, melalui Kasat Narkoba Polres Asahan, Iptu Marvel S.A Ansanay membenarkan bahwa pria berinisial M ini merupakan tersangka dalam kasus
kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
“Peristiwa tersebut
terjadi pada Kamis subuh (23/3/2023) di dalam sel tahanan,” kata Iptu Marvel dikonformasi sukabumiNews.net, Senin
(27/3/2023).
Dijelaskan Marvel bahwa
pada pagi harinya M ditemukan oleh tersangka lainnya berinisial S yang hendak
ke kamar mandi.
“Saat itu tersangka S
melihat tersangka M sudah tidak bernyawa tergantung dengan tali kain dirobek yang
diikatkannya. Melihat kejadian itu, tersangka S kemudian memanggil petugas piket
yang saat itu sedang berjaga,” beber Iptu Marvel.
Adapun tambah Kasat,
kondisi M saat itu dalam keadaan seperti duduk dengan mulut ditutup kain. Diduga
mulutnya ditutup agar jeritannya tidak terdengar oleh sesama tersangka lain.
“M diduga bunuh diri pagi
hari sekira pukul 06 : 30 Wib,” tutur Kasat.
Setelah itu, personil
Polres Asahan langsung membawanya ke Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang
(RSUD HAMS) Kisaran.
“Kemudian petugas
menghubungi keluarganya untuk bersama-sama melihat kondisi tersangka M, dan
menganjurkan kepada keluarga agar M segera dilakukan autopsi," terangnya.
Dikatakan Iptu Marvel
bahwa dugaan sementara, tersangka M murni tewas karena bunuh diri lantaran stress
akibat kasus yang menjeratnya, yaitu nekat membawa narkotika jenis sabu seberat 1
kilogram dengan upah 7 juta rupiah.
Untuk lebih jelasnya,
Marvel meminta semua pihak agar menunggu hasil autopsi yang dilakukan terhadap
jasad M.
"Autopsi nanti
kan jelas. Ini belum keluar hasil otopsinya. Kita tunggu beberapa waktu
kedepan,” tutupnya.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023