sukabumiNews.net.
KOTA SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi JA (42 tahun) dan salah satu pria lain berinisial H (34 tahun).
Keduanya diamankan
Polisi usai memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di
Mapolres Sukabumi Kota pada Jum’at (24/3/2023) malam, atas dugaan kasus
penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah
rental mobil di Cijagra Bandung.
Kapolres Sukabumi
Kota, AKBP SY Zainal Abidin pada Kamis (30/3/2023) dalam keterangannya kepada
wartawan mengatakan, kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses
penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
“Polres Sukabumi
Kota, dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus
penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik rental mobil di Cijagra Bandung.
Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," ujar AKBP SY. Zainal Abidin
kepada awak media, Kamis (30/3).
"Dari hasil
pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan
cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil
di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 juta/minggu dan sudah
berjalan hingga 5 bulan," terang Kapolres.
Setelah 5 bulan penyewaan, lanjut Kapolres, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala.
“Akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga
korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan
tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam
pencarian," jelasnya.
Dari peristiwa dugaan
penipuan dan penggelapan Satu unit mobil tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi
Kota mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar
data survey penyewa kendaraan mobil serta 1 lembar surat keterangan leasing.
Hingga saat ini JA
dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses
penyidikan.
Atas perbuatannya,
kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman
diatas 5 tahun.
BACA Juga: Lahan Pemakaman Belum Terpenuhi, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Peringatkan Dinas Terkait