Diduga Gelapkan Mobil Rental, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin memberikan keterangan soal dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu Unit Mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung oleh dua orang terduga berinisial JA dan H. [Foto: Istimewa]   

sukabumiNews.net. KOTA SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota mengamankan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi JA (42 tahun) dan salah satu pria lain berinisial H (34 tahun).

Keduanya diamankan Polisi usai memenuhi panggilan kedua dari Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota di Mapolres Sukabumi Kota pada Jum’at (24/3/2023) malam, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra Bandung.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin pada Kamis (30/3/2023) dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

“Polres Sukabumi Kota, dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengamankan dua terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil milik rental mobil di Cijagra Bandung. Kedua terduga pelaku berinisial JA dan H," ujar AKBP SY. Zainal Abidin kepada awak media, Kamis (30/3).

"Dari hasil pemeriksaan sementara, modus yang dilakukan terduga pelaku JA ini adalah dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa 6 juta/minggu dan sudah berjalan hingga 5 bulan," terang Kapolres.

Setelah 5 bulan penyewaan, lanjut Kapolres, korban meminta kendaraannya kepada JA untuk kepentingan service berkala.

“Akan tetapi tidak mendapatkan jawaban hingga korban pun mendatangi JA di Sukabumi dan mengetahui bahwa mobil yang disewakan tersebut telah digadai JA melalui H kepada orang lain yang saat ini masih dalam pencarian," jelasnya.

Dari peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan Satu unit mobil tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti berupa 1 lembar pemesanan sewa mobil, 1 lembar data survey penyewa kendaraan mobil serta 1 lembar surat keterangan leasing.

Hingga saat ini JA dan H masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.

BACA Juga: Lahan Pemakaman Belum Terpenuhi, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Peringatkan Dinas Terkait

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال