BKKBN Wajibkan Calon Pengantin Memiliki Sertifikat Siap Hamil Sebelum Menikah

BKKBN mengharuskan kepada calon pengantin untuk memiliki sertifikat siap hamil sebelum menikah. [istimewa/net] 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan Kementerian Agama mewajibkan calon pasangan pengantin melakukan pemeriksaan kesehatan 3 bulan sebelum menikah.

Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah stunting atau kurang gizi kronis pada anak yang dilahirkan kelak.

Hasil pemeriksaan itu kemudian dituangkan dalam sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil (Elsimil) yang menjadi syarat pernikahan.

“Calon pengantin wajib memeriksakan kesehatannya dan kemudian mendapatkan sertifikat tersebut,” kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Selasa (28/2/2023).

Dia mengungkapkan, jika sertifikat sudah diperoleh, maka pasangan tersebut baru diperbolehkan menikah.

“Jadi, saya minta KUA tidak menikahkan pasangan yang belum memiliki sertifikat Elsimil itu,” ujar Hasto.

Namun, jika hasil tes menunjukkan terdapat satu gejala penyakit pada calon pengantin, bukan berarti mereka tak bisa menikah.

“Tim kesehatan akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan berikutnya,” jelas Hasto.

Setelah melewati rangkaian tes, lanjutnya, barulah sertifikat diterbitkan untuk masing-masing calon pengantin.

“Jadi, ini bukan seperti sertifikat hasil pelatihan yang punya nilai mutlak,” ujarnya.

Sertifikat itu dapat diperoleh dengan mengunggah aplikasi Elsimil.

Red*
COPYRIGHT © ANTARANEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال