BKKBN mengharuskan kepada calon pengantin untuk memiliki sertifikat siap hamil sebelum menikah. [istimewa/net] |
sukabumiNews.net,
JAKARTA – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan
Kementerian Agama mewajibkan calon pasangan pengantin melakukan pemeriksaan
kesehatan 3 bulan sebelum menikah.
Salah satu tujuannya
adalah untuk mencegah stunting atau kurang gizi kronis pada anak yang
dilahirkan kelak.
Hasil pemeriksaan itu
kemudian dituangkan dalam sertifikat elektronik siap menikah dan siap hamil
(Elsimil) yang menjadi syarat pernikahan.
“Calon pengantin
wajib memeriksakan kesehatannya dan kemudian mendapatkan sertifikat tersebut,”
kata Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, Selasa (28/2/2023).
Dia mengungkapkan,
jika sertifikat sudah diperoleh, maka pasangan tersebut baru diperbolehkan
menikah.
“Jadi, saya minta KUA
tidak menikahkan pasangan yang belum memiliki sertifikat Elsimil itu,” ujar
Hasto.
Namun, jika hasil tes
menunjukkan terdapat satu gejala penyakit pada calon pengantin, bukan berarti
mereka tak bisa menikah.
“Tim kesehatan akan
menindaklanjuti dengan pemeriksaan berikutnya,” jelas Hasto.
Setelah melewati rangkaian
tes, lanjutnya, barulah sertifikat diterbitkan untuk masing-masing calon
pengantin.
“Jadi, ini bukan
seperti sertifikat hasil pelatihan yang punya nilai mutlak,” ujarnya.
Sertifikat itu dapat diperoleh dengan mengunggah aplikasi Elsimil.
COPYRIGHT © ANTARANEWS 2023