sukabumiNews.net,
KAB. SUKABUMI – Berbagai tanggapan di masyarakat terkait banyak baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari berbagai Partai Politik (Parpol) yang terpampang di sejumlah tempat saat ini.
Koordinator Divisi Pencegahan
Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Nuryamah menyebut, pemasangan baliho bacaleg saat ini bukan
merupakan pelanggaran kampanye.
“Karena untuk
bacalegnya itu sendiri belum ada penetapan. Kalau belum ditetapkan, sah-sah
saja,” kata Nuryamah kepada sukabumiNews, usai melaksanakan kegiatan sosialisasi
Pengawasan Partisipatif pada Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 di Hotel
Salabintana Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/3/2023).
BACA: Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Tahapan Pemilu Serentah Tahun 2024
Walaupun memang peserta
pemilu atau parpolnya sudah ditetapkan, akan tetapi bagi
bacalegnya itu sendiri, kata Nuryamah, belum ada penetapan.
“Dan pemasangan baliho
ini masuknya kepada alat peraga sosialisasi, dan tidak masuk kepada pelanggaran
kalau untuk alat peraga sosialisasi," terang Nuryamah.
Adapun, lanjut Nuryamah,
yang masuk kepada pelanggaran itu biasanya pada cara pemasangan atau penempelan
balihonya, seperti dipasang di pohon-pohon yang kemudian menghalangi estetika
taman kota dan sebagainya.
Dan kalaupun
pemasangan seperti itu dianggap pelanggaran, tambah dia, maka Nuryamah
menyarankan untuk melaporkannya ke Satpol PP atau ke Dinas terkait, dan bukan
ke Bawaslu.
“Kecuali jika mereka
(para bacaleg) itu sudah ditetapkan dan memiliki nomor urut yang namanya DCT. Artinya,
sebelum ditetapkan DCT, sah-sah saja mereka pasang baliho,” tutupnya.
BACA Juga: Optimalisasi Peran Strategis Bawaslu Hasilkan Pemilu Berkualitas