Andi Nugroho: 32 Ruas Jalan Rusak yang Ditangani UPTD 2 Sukabumi Dalam Tahap Perbaikan

Sebanyak 32 ruas jalan rusak yang ditangani UPTD 2 Sukabumi yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten (Kokab) Sukabumi dalam tahap perbaikan. [Foto: sukabumiNews/Prim RK]  

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Sebanyak 32 ruas jalan rusak yang ditangani UPTD 2 Sukabumi yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten (Kokab) Sukabumi dalam tahap perbaikan.

Adapun 32 ruas jalan itu terdiri dari 13 ruas dengan panjang 33,55 kilometer di wilayah Kota Sukabumi, dan 19 ruas dengan panjang 313,92 kilometer di wilayah Kabupaten Sukabumi dengan total sepanjang 347,44 kilometer.

Demikian disampaikan Kepala UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelabuhan II, Sukabumi pada Dinas Bina Marga Provinsi Jawa barat, Andi Nugroho kepada sukabumiNews.net, Selasa (14/3/2023).

Andi menjelaskan, ruas jalan yang ditangani UPTD 2 Sukabumi yaitu sepanjang 347,47 kilometer, terdiri dari wilayah Kota Sukabumi sebanyak 13 ruas dengan panjang 33,55 kilometer, dan ruas jalan di wilayah Kabupaten Sukabumi sebanyak 19 ruas dengan panjang 313,92 kilometer.

"Adapun kegiatan pada Ruas Jalan Sukabumi-Cikembar-Cikembang, sejak tahun 2017 telah dilakukan pengecoran jalan oleh PT. Semen Jawa sepanjang 5,763 kilometer," ungkap Andi.

Sementara, tambah Andi, untuk perbaikan jalan rusak pada tahun 2023, Dinas Bina Marga Provinsi Jawa barat telah melakukan pekerjaan paket kontrak pada sepanjang 3,597 kilometer dengan kegiatan berkala jalan, dari mulai Jembatan Cipeundey, Desa Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh sampai dengan Pasar Panggleseran Binjai, Kecamatan Cikembar.

"Ini  biayanya dari APBD Provinsi Jawa Barat, disambung dengan paket Rigid Beton sepanjang 0,375 kilometer yang ditangani oleh pihak PT. Semen Jawa," jelas Andi.

Andi menyebut, sisa jalan yang belum dicor beton akan dilakukan pemeliharaan rutin tambal sulam oleh pihak PT. Semen Jawa dan akan diusulkan penanganan pada tahun 2024 nanti.

Namun, tambah Andi, pada tahun anggaran 2023 terdapat pekerjaan pemeliharaan berkala di ruas Jalan Sukabumi – Cikembar dengan panjang penanganan 3,59 kilometer yang sudah berkontrak pada 27 Februari 2023 dangan masa waktu pelaksanaan 120 hari kalender dengan nilai kontrak Rp6.805.367.932.

"Pekerjaan ini, dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Trie Mukty Pertama Putra dengan konsultan pengawas oleh PT. Laksana Disain Daya Cipta, PT. Ciriatama Nusawidya Consult, PT. Darmasraya Mitra Amerta (KSO)," pungkasnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال