Sebanyak 32 ruas jalan rusak yang ditangani UPTD 2 Sukabumi yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten (Kokab) Sukabumi dalam tahap perbaikan. [Foto: sukabumiNews/Prim RK] |
sukabumiNews.net,
KAB. SUKABUMI – Sebanyak 32 ruas jalan rusak yang ditangani UPTD 2 Sukabumi
yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten (Kokab) Sukabumi dalam tahap perbaikan.
Adapun 32 ruas jalan itu terdiri dari 13 ruas dengan panjang 33,55 kilometer di wilayah Kota Sukabumi, dan 19 ruas dengan panjang 313,92 kilometer di wilayah Kabupaten Sukabumi dengan total sepanjang 347,44 kilometer.
Demikian disampaikan Kepala
UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelabuhan II, Sukabumi pada Dinas
Bina Marga Provinsi Jawa barat, Andi Nugroho kepada sukabumiNews.net, Selasa (14/3/2023).
Andi menjelaskan, ruas
jalan yang ditangani UPTD 2 Sukabumi yaitu sepanjang 347,47 kilometer, terdiri
dari wilayah Kota Sukabumi sebanyak 13 ruas dengan panjang 33,55 kilometer, dan
ruas jalan di wilayah Kabupaten Sukabumi sebanyak 19 ruas dengan panjang 313,92
kilometer.
"Adapun kegiatan
pada Ruas Jalan Sukabumi-Cikembar-Cikembang, sejak tahun 2017 telah dilakukan
pengecoran jalan oleh PT. Semen Jawa sepanjang 5,763 kilometer," ungkap
Andi.
Sementara, tambah
Andi, untuk perbaikan jalan rusak pada tahun 2023, Dinas Bina Marga Provinsi
Jawa barat telah melakukan pekerjaan paket kontrak pada sepanjang 3,597
kilometer dengan kegiatan berkala jalan, dari mulai Jembatan Cipeundey, Desa
Kebonmanggu, Kecamatan Gunungguruh sampai dengan Pasar Panggleseran Binjai,
Kecamatan Cikembar.
"Ini biayanya dari APBD Provinsi Jawa Barat,
disambung dengan paket Rigid Beton sepanjang 0,375 kilometer yang ditangani
oleh pihak PT. Semen Jawa," jelas Andi.
Andi menyebut, sisa
jalan yang belum dicor beton akan dilakukan pemeliharaan rutin tambal sulam
oleh pihak PT. Semen Jawa dan akan diusulkan penanganan pada tahun 2024 nanti.
Namun, tambah Andi, pada
tahun anggaran 2023 terdapat pekerjaan pemeliharaan berkala di ruas Jalan
Sukabumi – Cikembar dengan panjang penanganan 3,59 kilometer yang sudah
berkontrak pada 27 Februari 2023 dangan masa waktu pelaksanaan 120 hari
kalender dengan nilai kontrak Rp6.805.367.932.
"Pekerjaan ini,
dilaksanakan oleh penyedia jasa PT. Trie Mukty Pertama Putra dengan konsultan
pengawas oleh PT. Laksana Disain Daya Cipta, PT. Ciriatama Nusawidya Consult,
PT. Darmasraya Mitra Amerta (KSO)," pungkasnya.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023