Polsek Citamiang bersama tim Inafis Polres Sukabumi Kota melakukan olah TKP di kolam renag kawasan wisata Santa Sea, Sukabumi, Kamis (9/3/2023). [Foto: sukabumiNews/Prim RK] |
sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Kepolisian Sektor (Polsek) Citamiang bersama tim Indonesia
Automatic Fingerprint System (Inafis) Polres Sukabumi Kota melakukan olah
Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kolam renang Santa Sea Sukabumi, Kamis (9/3/2023).
Olah TKP sekaligus pemasangan
garis polisi dilakukan setelah sebelumnya seorang anak berinisial A (7 tahun) telah
tewas diduga tenggelam saat sedang bermain di kawasan wisata yang berlokasi di
Jalan Lio Santa, Kelurahan Gedong Panjang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi ini.
Kapolsek Citamiang Kota Sukabumi, AKP Arif Saptarahardja. |
“Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan juga menejer Waterprak Santa Sea tentang kejadian adanya seorang anak yang tenggelam di Waterprak Santa Sea Sukabumi, sekitar jam 10.30 WIB, langsung saya perintahkan Kanit Reskrim dan Babinkamtibmas untuk meluncurkan ke Rumah Sakit Kartika Kasih guna melakukan mengecekan,” beber Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptarahardja kepada sukabumiNews, di lokasi olah TKP, Kamis (9/3/2023).
Adapun lanjut Arif, dari
hasil pengecekan diketahui korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim dokter
setelah sebelumnya korban dievakuasi pihak pengelola wisata ke rumah Sakit
Kartika Kasih Warudoyong Kota Sukabumi dan menerima penanganan medis selama
hampir satu jam.
Pasca peristiwa
tersebut, korban dievakuasi pihak pengelola wisata ke rumah sakit Kartika Kasih
Warudoyong Kota Sukabumi untuk penanganan medis.
Kendati begitu Arif menyatakan,
pihaknya belum bisa memastikan terkait penyebab kematian korban.
“Saat ini kami baru
bisa melakukan pengecekan, ke depan, tentunya kami akan melakukan upaya
penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023