Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sukabumi, Daden Iskandar. [Foto: sukabumiNews/Prim RK] |
sukabumiNews.net,
KAB. SUKABUMI – Sebanyak 45 dari 47 Pengurus Cabang Dewan Masjid Indonesia (PC
DMI ) tingkat kecamatan se-Kabupaten Sukabumi masa bakti 2023-2026, resmi
dilantik dan di kukuhkan. Sementara 2 PC DMI lainnya dibekukan untuk sementara.
Pelantikan dilakukan
oleh Ketua DMI Kabupaten Sukabumi Aang Abdullah Zein di Pondok Pesantren (Pompes)
Azzainiyyah, Nagrog, Jl. Pondok Halimun, Desa Perbawati, Kecamatan/Kabupaten
Sukabumi, Selasa (21/3/2023).
Ketua DMI Kabupaten
Sukabumi, melalui sekertarisnya, Daden Iskandar menjelaskan, karena para PC
sudah melaksanakan Musyawarah cabang (Muscab), maka sebagai bentuk pengukuhan,
pelantikan dilakukan hari ini, walaupun belum secara keseluruhan.
“Ini lebih kepada SK
itu diserahkan, sehingga para pimpinan cabang ini sudah bisa melaksanakan tugas
organisasinya di kecamatan masing-masing,” ujar Daden Iskandar kepada
sukabumiNews.net, ditemui usai kegiatan.
Dengan sudah dikukuhkan
dan dilantik, kata Deden, secara legalitas tentunya mereka sudah bisa
melaksanakan Musyawarah Perencanaan (Musrem) di desanya masing-masing.
BACA Juga: KH Aang Abdullah Resmi Dilantik Jadi Ketua DMI Kabupaten Sukabumi Periode 2022-2027
Menanggapi adanya dua
PC DMI Kecamatan yang tidak dilantik, yaitu PC DMI Kecamatan Cireunghas dan
Kecamatan Cicurug, menurut Daden hal itu karena mereka beranggapan bahwa masih
memiliki masa bhaktinya sampai tahun 2026.
"Walaupun
sebenarnya ada penyesuaian, tetapi karena mereka belum menggelar Muscab,
sehingga dua PC DMI kecamatan tersebut sampai hari ini belum dikukuhkan,''
jelasnya.
Disinggung mengenai program
DMI Kabupaten Sukabumi ke depan, Deden mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat
ini DMI akan melakukan Musrem di 5 kelurahan dan di 381 desa se-Kabupaten Sukabumi.
“Semuanya harus Musrem.
Jadi hari ini PC DMI sampai ke DKM harus memiliki SK sehingga ini bisa
menjadi bagian dari DMI Kabupaten Sukabumi,” tegas Deden.
Lebih lanjut Daden mengatakan
bahwa untuk persyaratan memiliki Sertifikat, para pengurus PC hingga pangurus desa/kelurahan
dan DKM diharuskan untuk mengikuti Pelatihan Diklat, Upgreding selama satu minggu.
"Untuk 2 PC DMI
Kecamatan yang belum memiliki sertifikat, apabila dalam waktu dekat sudah
melaksanakan Muscab, itu bisa diikutsertakan,” tambahnya.
Sekretaris DMI
Kabupaten Sukabumi ini berharap, setelah dikukuhkan dan memiliki SK atau
sertifikat, mereka bisa melaksanakan tugas-tugas organisasinya untuk
konsolidasi ke bawah sampai ke tingkat DKM.
“Insyaallah silaturahmi
ini nantinya akan menjadi sebuah program kerja yang sudah disusun," ucap Daden
Iskandar.
BACA Juga: Resmikan Masjid Riyaadhul Uluum, Bupati Marwan Singgung Soal Fungsi dan Peran Masjid
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023