Ketua DMI Kab Sukabumi Kukuhkan 45 PC DMI, 2 PC Dibekukan Sementara, Ini Alasannya!

Sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sukabumi, Daden Iskandar. [Foto: sukabumiNews/Prim RK]  

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Sebanyak 45 dari 47 Pengurus Cabang Dewan Masjid Indonesia (PC DMI ) tingkat kecamatan se-Kabupaten Sukabumi masa bakti 2023-2026, resmi dilantik dan di kukuhkan. Sementara 2 PC DMI lainnya dibekukan untuk sementara.

Pelantikan dilakukan oleh Ketua DMI Kabupaten Sukabumi Aang Abdullah Zein di Pondok Pesantren (Pompes) Azzainiyyah, Nagrog, Jl. Pondok Halimun, Desa Perbawati, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/3/2023).

Ketua DMI Kabupaten Sukabumi, melalui sekertarisnya, Daden Iskandar menjelaskan, karena para PC sudah melaksanakan Musyawarah cabang (Muscab), maka sebagai bentuk pengukuhan, pelantikan dilakukan hari ini, walaupun belum secara keseluruhan.

“Ini lebih kepada SK itu diserahkan, sehingga para pimpinan cabang ini sudah bisa melaksanakan tugas organisasinya di kecamatan masing-masing,” ujar Daden Iskandar kepada sukabumiNews.net, ditemui usai kegiatan.

Dengan sudah dikukuhkan dan dilantik, kata Deden, secara legalitas tentunya mereka sudah bisa melaksanakan Musyawarah Perencanaan (Musrem) di desanya masing-masing.

BACA Juga: KH Aang Abdullah Resmi Dilantik Jadi Ketua DMI Kabupaten Sukabumi Periode 2022-2027

Menanggapi adanya dua PC DMI Kecamatan yang tidak dilantik, yaitu PC DMI Kecamatan Cireunghas dan Kecamatan Cicurug, menurut Daden hal itu karena mereka beranggapan bahwa masih memiliki masa bhaktinya sampai tahun 2026.

"Walaupun sebenarnya ada penyesuaian, tetapi karena mereka belum menggelar Muscab, sehingga dua PC DMI kecamatan tersebut sampai hari ini belum dikukuhkan,'' jelasnya.

Disinggung mengenai program DMI Kabupaten Sukabumi ke depan, Deden mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini DMI akan melakukan Musrem di 5 kelurahan dan di 381 desa se-Kabupaten Sukabumi.

“Semuanya harus Musrem. Jadi hari ini PC DMI sampai ke DKM  harus memiliki SK sehingga ini bisa menjadi bagian dari DMI Kabupaten Sukabumi,” tegas Deden.

Lebih lanjut Daden mengatakan bahwa untuk persyaratan memiliki Sertifikat, para pengurus PC hingga pangurus desa/kelurahan dan DKM diharuskan untuk mengikuti Pelatihan Diklat, Upgreding selama satu minggu.

"Untuk 2 PC DMI Kecamatan yang belum memiliki sertifikat, apabila dalam waktu dekat sudah melaksanakan Muscab, itu bisa diikutsertakan,” tambahnya.

Sekretaris DMI Kabupaten Sukabumi ini berharap, setelah dikukuhkan dan memiliki SK atau sertifikat, mereka bisa melaksanakan tugas-tugas organisasinya untuk konsolidasi ke bawah sampai ke tingkat DKM.

“Insyaallah silaturahmi ini nantinya akan menjadi sebuah program kerja yang sudah disusun," ucap Daden Iskandar.

BACA Juga: Resmikan Masjid Riyaadhul Uluum, Bupati Marwan Singgung Soal Fungsi dan Peran Masjid

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال