Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin menghadirkan para tersangka saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Selasa (21/3/2023). [Prim RK] |
sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Sebanyak 37 tersangka Pengedar narkotika dan obat-obatan
terlarang di wilayah Sukabumi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba)
Polres Sukabumi Kota dalam waktu satu bulan terakhir ini.
Kapolres Sukabumi
Kota AKBP Sy Zainal Abidin dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres
Sukabumi Kota, Selasa (21/3/2023) mengatakan, sebanyak 37 tersangka diamankan
di 28 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres yang dipimpinnya.
“Para tersangka
terdiri dari kelompok usia 17 hingga 25 tahun berjumlah 16 orang, 26 hingga 30
tahun berjumlah 10 orang dan di atas 30 tahun sebanyak 11 orang,” terangnya.
Dari 37 tersangka ini,
kata Kapolres, terdapat dua tersangka berjenis kelamin perempuan yang masih di
bawah umur. Namun mereka berdua saat ini tidak bersekolah.
Barang bukti yang berhasil disita Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota. |
Dikatakan Kapolres bahwa dari 37 tersangka sedikitnya ada 11.221 jenis obat-obatan terlarang, 229,28 gram ganja, dan 453,56 gram berhasil diamankan polisi.
“Jika di rupiahkan, jumlah
keseluruhan narkoba yang disita mencapai Rp781.450.000. Dengan demikian kota
berhasil menyelamatkan warga sejumlah kurang lebih 12.400-an jiwa," jelasnya.
Lebih lanjut Kapolres
mengatakan, modus kejahatan yang mereka lakukan, sambung Kapolres, dilakukan dengan
sistem lama yaitu sistem putus antara pemilik barang, pengedar, maupun pembeli.
Di sisi lain, Zainal
mengatakan bahwa modus transaksi secara online masih cukup banyak dilakukan
oleh para pengedar narkoba dan obat obatan terlarang.
"Kegiatan ini
kemudian kita tingkatkan pada saat satu bulan terakhir ini. Kemudian kontribusi
yang kita lakukan ini diharapkan memberikan hal positif terhadap bulan suci
Ramadhan agar masyarakat dapat melaksanakan ibadah dengan nyaman, aman, dan
tentram," bebernya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 111 (1),
112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dengan
ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup dan Pasal 196, 197,
UU RI Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
“Saat ini para
tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyidikan lebih
lanjut,” tutup Kapolres Sukabumi Kota.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023