sukabumiNews.net, JAKARTA
– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menerapkan tilang manual di
sejumlah wilayah mulai hari ini, Rabu (1/2/2023).
Tilang manual akan
menyasar para pengguna kendaraan yang sulit terdeteksi kamera tilang elektronik
(ETLE). Adapun pengguna yang akan ditilang yakni:
"Ketiga
pelanggaran itu mengganggu orang lain dan membahayakan keselamatan diri dan
pengendara lain. Jadi kami lakukan penindakan di tempat," kata Kasatlantas
Polres Wonogiri AKP Maryono, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (30/1/2023).
Adapun tilang manual
ini mulai diberlakukan lagi di beberapa daerah, di antaranya yakni Jawa Tengah,
Jawa Barat, hingga DKi Jakarta.
Di Jawa Tengah
sendiri, daerah yang sudah menerapkan tilang manual yakni Semarang, Klaten, dan
Wonogiri. Namun nantinya, tilang manual untuk menangkap tiga pelanggaran di
atas akan diterapkan di 35 kota/kabupaten di Jawa Tengah.
"Tilang manual
Januari ini kembali berlaku di Polres dan Polrestabes seluruh Jawa Tengah.
E-TLE juga akan ditambah dan target 2023, pelanggaran lalu lintas dan
kecelakaan turun," kata Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho
dalam keterangan resminya, dikutip dari kabar24.bisnis.com, Rabu.
Penerapan kembali tilang manual salah satunya dikarenakan tilang elektronik yang sudah diberlakukan di beberapa daerah di Indonesia dinilai kurang efektif.
Banyak
pengguna melakukan kecurangan untuk menghindari tilang elektronik yang telah
diterapkan. Salah satunya yakni dengan mencopot atau mengganti plat nomor.
Meskipun tilang manual kembali diterapkan, prosedur penilangan tetap menggunakan sistem ETLE yakni petugas akan mendatangi pengendara yang ditindak. Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik.
Terakhir, pelanggar akan membayar denda
melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan. Dengan
demikian tidak ada surat tilang.
BACAJuga: Puluhan Pengendara di Sukabumi Terjaring Ops KTMDU
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023