Terkesan Dibiarkan, APH Asahan Diminta Segera Menindaklanjuti Dugaan Praktek Bisnis CPO Illegal

Advokat Senior asli kelahiran Asahan Batubara Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Tumpak Nainggolan, SH, MH., meminta APK segera menindaklanjuti laporan kasus dugaan praktek bisnis CPO illegal oleh PT. DENKA LOGISTIK INDONESIA. [Istimewa] 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Terkesan dibiarkan, Aparat Penegak Hukum (APH) Asahan diminta segera menindaklanjuti laporan dudaan praktek transaksi Crude Palm Oil (CPO) illegal Simpang Gambus Batubara-Asahan.

Hal tersebut disampaikan  Advokad/Penasehat Hukum di Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, MH., kepada sukabumiNews.net di Asahan, Kamis (9/2/2023) menaggapi masih beroperasinya gudang CPO diduga Illegal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Simpang Gambus, Batu Bara-Asahan yang pernah dilaporkannya.

Ia menegaskan, jika hal ini terus dibiarkan tanpa ada tindakan, maka APH dinilai lemah melakukan Reformasi system dan Penegakan Hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.

“Jika ini dibiarkan, maka hal itu sangat tidak sesuai dengan pesan moral dari visi nawacita kerja Pemerintahan Presiden R.I Jokowi Ma’ruf Amin, yakni dalam hal ‘Menolak Negara lemah, dengan melakukan Reformasi system dan Penegakan Hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya’,” tegas Tumpak, Kamis (9/2/2023).

“Sebagai mana yang oleh Prof. Dr. Mahfud MD pada medio 20 Desember 2021 lebih mempertajam penjabaran penerapan visi tersebut agar pada waktu waktu mendatang bahwa ‘janganlah mafia hukum menguasai praktek penegakan hukum,” jelasnya.

Dikatakan tumpak bahwa dalam kasus ini, praktek bisnis illegal oleh warga sipil berinitial MN alias Muhammad Nazar dan BSM atau Barita Samuel Manurung telah mengatasnamakan merk/stiker/label label PRIMKOP BARADMIL MEDAN.

“Muhammad Nazar mengatatasnamakan perusahaan SINERGI MULTI KORPORA sebagai pemberi modal pinjaman dana, dan Samuel Manurung mengatasnamakan PT. DENKA LOGISTIK INDONESIA selaku penerima modal pinjaman,” terangnya.

Adapun lanjut Tupak, modus operandi merk/stiker/label label PRIMKOPAD BARADMIL dan surat surat perjanjian kontrak terletak di Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara berada di wilayah hukum Kepolisian Resor Batubara Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Diketahui sebulumnya bahwa kasus ini telah dilaporkan Tumpak Nainggolan pada tertanggal 25 Oktober 2022, disusul surat susulan pada tanggal 03 Desember 2022 yang ditujukan kepada stakeholder terkait yang berkompeten.

“Namun hingga saat ini belum ada hasil terang mengenai tindak lanjut terhadap pelaporan kasus tersebut,” ungkap Pengacara lintas provinsi ini.  

Bahkan kata Tumpak, dengan masih beroperasinya gudang CPO yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Simpang Gambus, Batu Bara-Asahan ini cukup jelas menandakan bahwa APH terkesan seolah membiarkannya.

Menaggapi hal tersebut, Iptu Priyono selaku penyidik pada Ditreskrimsus Poldasu yang dicoba dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (9/2/2023) sekira pukul 12 : 22 Wib mengatakan bahwa kasus ini masih sedang dalam proses penyelidikan.

BACA Juga: Laporan Dugaan Bisnis Ilegal CPO Mengatasnamakan PRIMKOP BARADMIL Harus Segera Disikapi

Pewara: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال