sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Terkesan dibiarkan, Aparat Penegak Hukum (APH) Asahan diminta segera menindaklanjuti laporan dudaan praktek transaksi Crude Palm Oil (CPO) illegal Simpang Gambus Batubara-Asahan.
Hal tersebut disampaikan Advokad/Penasehat Hukum di Asahan, Tumpak Nainggolan, SH, MH., kepada sukabumiNews.net di Asahan, Kamis (9/2/2023) menaggapi masih beroperasinya gudang CPO diduga Illegal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Simpang Gambus, Batu Bara-Asahan yang pernah dilaporkannya.
Ia menegaskan, jika hal ini terus
dibiarkan tanpa ada tindakan, maka APH dinilai lemah melakukan Reformasi system
dan Penegakan Hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya.
“Jika ini dibiarkan,
maka hal itu sangat tidak sesuai dengan pesan moral dari visi nawacita kerja
Pemerintahan Presiden R.I Jokowi Ma’ruf Amin, yakni dalam hal ‘Menolak Negara
lemah, dengan melakukan Reformasi system dan Penegakan Hukum yang bebas
korupsi, bermartabat dan terpercaya’,” tegas Tumpak, Kamis (9/2/2023).
“Sebagai mana yang
oleh Prof. Dr. Mahfud MD pada medio 20 Desember 2021 lebih mempertajam
penjabaran penerapan visi tersebut agar pada waktu waktu mendatang bahwa ‘janganlah
mafia hukum menguasai praktek penegakan hukum,” jelasnya.
Dikatakan tumpak
bahwa dalam kasus ini, praktek bisnis illegal oleh warga sipil berinitial MN alias
Muhammad Nazar dan BSM atau Barita Samuel Manurung telah mengatasnamakan
merk/stiker/label label PRIMKOP BARADMIL MEDAN.
“Muhammad Nazar
mengatatasnamakan perusahaan SINERGI MULTI KORPORA sebagai pemberi modal
pinjaman dana, dan Samuel Manurung mengatasnamakan PT. DENKA LOGISTIK INDONESIA
selaku penerima modal pinjaman,” terangnya.
Adapun lanjut Tupak, modus
operandi merk/stiker/label label PRIMKOPAD BARADMIL dan surat surat perjanjian
kontrak terletak di Dusun III Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh
Kabupaten Batubara berada di wilayah hukum Kepolisian Resor Batubara Kepolisian
Daerah Sumatera Utara.
Diketahui sebulumnya
bahwa kasus ini telah dilaporkan Tumpak Nainggolan pada tertanggal 25 Oktober
2022, disusul surat susulan pada tanggal 03 Desember 2022 yang ditujukan kepada
stakeholder terkait yang berkompeten.
“Namun hingga saat
ini belum ada hasil terang mengenai tindak lanjut terhadap pelaporan kasus
tersebut,” ungkap Pengacara lintas provinsi ini.
Bahkan kata Tumpak, dengan
masih beroperasinya gudang CPO yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera
(Jalinsum) Desa Simpang Gambus, Batu Bara-Asahan ini cukup jelas menandakan bahwa
APH terkesan seolah membiarkannya.
Menaggapi hal
tersebut, Iptu Priyono selaku penyidik pada Ditreskrimsus Poldasu yang dicoba
dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (9/2/2023) sekira pukul 12 : 22 Wib
mengatakan bahwa kasus ini masih sedang dalam proses penyelidikan.
BACA Juga: Laporan Dugaan Bisnis Ilegal CPO Mengatasnamakan PRIMKOP BARADMIL Harus Segera Disikapi
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023