sukabumiNews.net,
KAB. SUKABUMI – Pamerintah daerah kabupaten (Pemda Kab) Sukabumi bersama DPRD
dan Forkopimda sepakat menghentikan aktivitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI)
yang berlokasi di wilayah Kecamatan Parakansalak.
Hal itu terungkap
dalam rapat koordiasi Badan Kehormatan Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor
Pakem) yang melibatkan unsur Forkopimda di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis
(2/2/2023).
Diduga, JAI berencana
akan melaksanakan aktivitasnya kembali melalui pembangunan sarana peribadatan.
Padahal selumnya, kegiatan (aktivitas) JAI itu tidak boleh dilakukan lantaran JAI
merupakan aliran terlarang di Indonesia.
Keputusan JAI untuk melakukan
aktivitasnya itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dari 3 Kementerian.
"Ini kan mencari
kesepakatan, untuk mengingatkan teman-teman, saudara kita di Parakansalak yang
tentunya secara aturan SKB tiga menteri itu sudah tidak diperbolehkan,"
ungkap Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dalam keterangannya kepada wartawan,
Kamis.
Menurut Marwan, aktivitas
aliran Ahmadiyah di Parakansalak ini dibuktikan dengan adanya dugaan rencana
pembangunan sarana peribadatan.
"Berdasarkan
laporan tadi, semua unsur sepakat untuk mengeluarkan surat, bukan teguran lagi,
tetapi menghentikan pembangunan dan menghentikan ajaran," kata Marwan.
Di tempat yang sama,
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, dalam rapat
koordinasi Bakor Pakem, Pemerintah sepakat untuk menghentikan pembangunan
sarana peribadatan milik Ahmadiyah di Parakansalak.
Tidak hanya
membekukan pembangunan sarana peribadatan, Yudha memastikan Pemerintah melarang
seluruh aktivitas penyebaran aliran Ahmadiyah di Kabupaten Sukabumi.
Adapun hasil dari
rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda ini menghasilkan beberapa
kesepakatan, diantaranya yaitu seluruh aktivitas pembangunan maupun aktivitas
lainnya dari JAI dihentikan.
“Yang kedua tidak
melakukan penyebaran agama yang dianggap dilarang sesuai dengan aturan yang
ada," beber Yudha kepada sukabumiNews, Kamis (2/2).
Hasil kesepakatan
Jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi ini, lanjut Yudha, didasari atas surat
keputusan bersama 3 Kementerian yang secara jelas menetapkan Ahmadiyah sebagai
aliran terlarang di Indonesia.
Untuk itu, tambah
Yudha, guna melaksanakan keputusan tersebut, pihaknya sepakat, secepatnya akan
dilakukan penyegelan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terhadap aktivitas
pembangunan yang dilakukan JAI di Parakansalak.
"Besok hari
secara pisiknya akan disampaikan kepada ketua JAI di lokasi tersebut,” imbuhnya.
Meski memberikan
pelarangan atas seluruh aktivitas Jemaah Ahmadiyah, Yudha memastikan Pemerintah
akan merangkul masyarakat untuk kembali memeluk agama yang tidak bertentangan
dengan konstitusi.
"Jamaah
Ahmadiyah ini juga masih merupakan warga Sukabumi, jadi kami sepakat bahwa yang
dilarang bukan masyarakatnya tapi yang dilarang adalah ajarannya," tutup Yuda menegaskan.
BACA Juga: Bukan Afirmasi, Menag Ingin Lindungi Syiah dan Ahmadiyah Sebagai WNI
Orang beribadah koq dilarang..... masukin bangsa aja.
ReplyDelete