sukabumiNews.net, SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Fraksi Partai Amanat
Nasional (PAN) Dessy Susilawati secara tegas melarang rumah sakit dan BPJS
Kesehatan membatasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan.
Hal tersebut
ditegaskan Dessy kepada kepada sukabumiNews, menanggapi banyaknya keluhan masyarakat soal pembatasan rawat
inap pasein BPJS Kesehatan di sejumlah Rumah Sakit.
“Pasien tidak boleh
dipulangkan sebelum sembuh dari perawatan, karena itu melanggar undang-undang,”
ujar Dessy,
Anggota Komisi V
DPRD Jabar yang membidangi masalah pandidikan dan juga kesehatan itu menyampaikan bahwa permasalahan
seperti ini tidak boleh terjadi, karena pelayanan BPJS Kesehatan telah diatur
oleh undang-undang yang harus dilaksanakan dengan baik dan benar.
“BPJS Kesehatan itu
adalah juru bayar, dan harus dibiayai sampai sembuh mulai dari pelayanan, penggunaan
alat, dan obat. Itu satu paket. Jadi enggak bisa pelayannya dibatasi satu, dua atau
tiga hari,” jelas Dessy.
LIHAT!: Daftar Iuran BPJS Terbaru 2021 Kelas I, II, dan III
Dessy menyebut bahwa Pemprov Jabar sendiri sudah menunjuk Rumah Sakit Jampang Kulon, dengan anggaran yang digelontorkan bagi pasien yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sekitar Rp7 miliar.
Untuk itu, kata Dessy, dibutuhkan ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh.
Ditambahkan Dessy, dirinya
akan berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI untuk mendesak Pemerintah, terutama
Kementerian Kesehatan agar menindak tegas rumah sakit - rumah sakit yang
memiliki aturan seperti itu.
“Karena sudah jelas, selain
menciderai publik juga menyalahi aturan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.
Dessy berharap, ke depan
tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan pelayanan, terutama bagi
pasien rawat inap.
BACA Juga: Reses Atut Wigati, Warga Subangjaya Keluhkan Soal BPJS Kesehatan Tentang Rawat Inap
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023