Tegas! Legislator Jabar Fraksi PAN Larang Rumah Sakit Batasi Rawat Inap Pasien BPJS

Legislator Jabar Fraksi PAN, Dessy Susilawati ditemui sukabumiNews, usai melaksanakan kegiatan reses bersama warga Selaawi Kelurahan Ciandam Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin (13/2/2023). [Foto: Prim RK] 

sukabumiNews.net, SUKABUMI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dessy Susilawati secara tegas melarang rumah sakit dan BPJS Kesehatan membatasi rawat inap pasien BPJS Kesehatan.

Hal tersebut ditegaskan Dessy kepada kepada sukabumiNews, menanggapi banyaknya keluhan masyarakat soal pembatasan rawat inap pasein BPJS Kesehatan di sejumlah Rumah Sakit.

“Pasien tidak boleh dipulangkan sebelum sembuh dari perawatan, karena itu melanggar undang-undang,” ujar Dessy, usai melaksanakan kegiatan reses bersama warga Selaawi Kelurahan Ciandam Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Senin (13/2/2023).

Anggota Komisi V DPRD Jabar yang membidangi masalah pandidikan dan juga kesehatan itu menyampaikan bahwa permasalahan seperti ini tidak boleh terjadi, karena pelayanan BPJS Kesehatan telah diatur oleh undang-undang yang harus dilaksanakan dengan baik dan benar.

“BPJS Kesehatan itu adalah juru bayar, dan harus dibiayai sampai sembuh mulai dari pelayanan, penggunaan alat, dan obat. Itu satu paket. Jadi enggak bisa pelayannya dibatasi satu, dua atau tiga hari,” jelas Dessy.

LIHAT!: Daftar Iuran BPJS Terbaru 2021 Kelas I, II, dan III

Dessy menyebut bahwa Pemprov Jabar sendiri sudah menunjuk Rumah Sakit Jampang Kulon, dengan anggaran yang digelontorkan bagi pasien yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sekitar Rp7 miliar.

Untuk itu, kata Dessy, dibutuhkan ketegasan dari Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, agar pasien tidak boleh dipulangkan sebelum pasien tersebut sembuh.

Ditambahkan Dessy, dirinya akan berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI untuk mendesak Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan agar menindak tegas rumah sakit - rumah sakit yang memiliki aturan seperti itu.

“Karena sudah jelas, selain menciderai publik juga menyalahi aturan undang-undang yang berlaku,” tutupnya.

Dessy berharap, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan pelayanan, terutama bagi pasien rawat inap.

BACA Juga: Reses Atut Wigati, Warga Subangjaya Keluhkan Soal BPJS Kesehatan Tentang Rawat Inap

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال