Permohonan Banding Datuk Seri Najib untuk mendapatkan keadilan dinafikan Pengadilan Federal [Astro Awani] |
sukabumiNews.net,
PUTRAJAYA – Keputusan Pengadilan Federal yang tidak mengizinkan permohonan
pengacara Datuk Seri Najib Tun Razak untuk menunda sidang banding kasus korupsi
yang melibatkan dana RM42 juta dari SRC International Sdn Bhd (SRC) dianggap
mengingkari haknya untuk mencari keadilan.
Pengacara utama Datuk
Seri Najib Tun Razak, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah mengatakan, dengan
demikian proses persidangan di pengadilan terkesan sepihak.
"Pengadilan
Federal menolak hak dengan tidak memberikan cukup waktu kepada pembela untuk
mempersiapkan dan memperdebatkan banding terhadap hukuman penjara yang
dijatuhkan pada klien saya," kata Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, Senin
(20/2/2023).
Mengomentari lebih
lanjut, Muhammad Shafee berpendapat bahwa keputusan Pengadilan Federal
sebelumnya yang tidak mengizinkan permohonan Najib untuk menunda sidang banding
SRC adalah yang pertama di Malaysia.
Ia mengacu pada
keputusan Pengadilan Federal pada saat itu yang dipimpin oleh Hakim Ketua
Tengku Maimun Tuan Mat, untuk menolak permohonan penundaan sidang banding Datuk
Seri Najib, tiga sampai empat bulan.
“Ini baru pertama
kali terjadi. Saat naik banding, karena ada pergantian pengacara.
"Putusan
Mahkamah Agung tahun lalu yang menguatkan vonis dan hukuman terhadap Najib
dalam kasus korupsi SRC seperti Najib tidak mendapat keadilan," katanya.
Muhammad Shafee
kemudian mengutip beberapa kasus hukum untuk memperkuat argumentasinya.
Mantan perdana
menteri itu mengajukan permohonan untuk membatalkan keputusan yang dibuat oleh
panel lima hakim dari Pengadilan Federal yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah
Agung Tengku Maimun Tuan Mat pada 23 Agustus tahun lalu atau agar bandingnya
disidangkan lagi.
Mantan Anggota
Parlemen Pekan mengajukan banding untuk disidangkan oleh kuorum Pengadilan
Federal lain yang terdiri dari tidak kurang dari tujuh hakim Pengadilan Federal
atau sebagaimana dianggap tepat oleh pengadilan.
Dia yang saat ini
menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lapas Kajang juga meminta penangguhan hukumannya
sambil menunggu sidang permohonan peninjauan kembali.
Setelah gagal di
Pengadilan Banding dan Pengadilan Federal, mantan perdana menteri itu
mengajukan panel pengadilan tinggi yang baru untuk mendengarkan peninjauan
kembali yang diusulkannya atas hukuman dan hukuman sebelumnya.
Ini adalah upaya
terakhir Najib, 70, melalui proses pengadilan untuk mengesampingkan vonis yang
dijatuhkan terhadapnya pada Agustus tahun lalu.
BACA Juga: Anwar Ibrahim Sepakat Bentuk 3 Panitia yang Melibatkan Semua Pihak di Pemerintahannya
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023