Permohonan Banding Datuk Seri Najib untuk Mendapat Keadilan Dinafikan Pengadilan

Permohonan Banding Datuk Seri Najib untuk mendapatkan keadilan dinafikan Pengadilan Federal [Astro Awani] 

sukabumiNews.net, PUTRAJAYA – Keputusan Pengadilan Federal yang tidak mengizinkan permohonan pengacara Datuk Seri Najib Tun Razak untuk menunda sidang banding kasus korupsi yang melibatkan dana RM42 juta dari SRC International Sdn Bhd (SRC) dianggap mengingkari haknya untuk mencari keadilan.

Pengacara utama Datuk Seri Najib Tun Razak, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah mengatakan, dengan demikian proses persidangan di pengadilan terkesan sepihak.

"Pengadilan Federal menolak hak dengan tidak memberikan cukup waktu kepada pembela untuk mempersiapkan dan memperdebatkan banding terhadap hukuman penjara yang dijatuhkan pada klien saya," kata Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, Senin (20/2/2023).

Mengomentari lebih lanjut, Muhammad Shafee berpendapat bahwa keputusan Pengadilan Federal sebelumnya yang tidak mengizinkan permohonan Najib untuk menunda sidang banding SRC adalah yang pertama di Malaysia.

Ia mengacu pada keputusan Pengadilan Federal pada saat itu yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tengku Maimun Tuan Mat, untuk menolak permohonan penundaan sidang banding Datuk Seri Najib, tiga sampai empat bulan.

“Ini baru pertama kali terjadi. Saat naik banding, karena ada pergantian pengacara.

"Putusan Mahkamah Agung tahun lalu yang menguatkan vonis dan hukuman terhadap Najib dalam kasus korupsi SRC seperti Najib tidak mendapat keadilan," katanya.

Muhammad Shafee kemudian mengutip beberapa kasus hukum untuk memperkuat argumentasinya.

Mantan perdana menteri itu mengajukan permohonan untuk membatalkan keputusan yang dibuat oleh panel lima hakim dari Pengadilan Federal yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Tengku Maimun Tuan Mat pada 23 Agustus tahun lalu atau agar bandingnya disidangkan lagi.

Mantan Anggota Parlemen Pekan mengajukan banding untuk disidangkan oleh kuorum Pengadilan Federal lain yang terdiri dari tidak kurang dari tujuh hakim Pengadilan Federal atau sebagaimana dianggap tepat oleh pengadilan.

Dia yang saat ini menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lapas Kajang juga meminta penangguhan hukumannya sambil menunggu sidang permohonan peninjauan kembali.

Setelah gagal di Pengadilan Banding dan Pengadilan Federal, mantan perdana menteri itu mengajukan panel pengadilan tinggi yang baru untuk mendengarkan peninjauan kembali yang diusulkannya atas hukuman dan hukuman sebelumnya.

Ini adalah upaya terakhir Najib, 70, melalui proses pengadilan untuk mengesampingkan vonis yang dijatuhkan terhadapnya pada Agustus tahun lalu.

BACA Juga: Anwar Ibrahim Sepakat Bentuk 3 Panitia yang Melibatkan Semua Pihak di Pemerintahannya

Pewarta: Astro Awanai
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال