Kejari Amankan 3 Tersangka Kasus Korupsi SPK Fiktif Dinkes Kabupaten Sukabumi

Tiga tersangka kasus dugaan dugaan SPK fiktif pada Dinkes Kabupaten Sukabumi digiring Tim Penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/2/2023). [Foto: Istimewa] 

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah mengamankan tiga orang tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.

Ketiga orang tersangka pada kasus yang merugikan negara hingga mencapai puluhan miliyar rupiah tersebut adalah HA, SR, dan DI.

Ketiganya digiring oleh petugas kejari pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 18.53 WIB ke Lapas Kelas IIB Warungkiara dengan mengenakan baju rompi berwana orange, bertuliskan ‘Tahanan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi’ setelah dilakukan pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sengaja melakukan penahanan terhadap tersangka untuk memudahkan proses penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Siju, tersangka DI merupakan staff perencanaan, merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016.

Sedangkan SR selaku Kepala Seksi Program dan Perencanaan, juga merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi TA 2016.

“Sementara HA merupakan Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten yang juga merangkap sebagai PPK pada tahun anggaran 2016,” beber Siju.

Dikatakan Siju bahwa salah satu dari ketiga tersangka ini di antaranya sekarang sudah pensiun. “Yaitu yang berinisial DI," jelas Siju.

Sedangkan total kerugian keuangan Negara atas hasil perbuatan yang dilakukan para tersangka, lanjut Siju, adalah sebesar Rp37.337.076.824.

“Jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016 dengan Nomor: PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023,” terangnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Sementara pasal yang disangkakan. Yaitu, Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Saat ini, para tersangka akan ditahan di Lapas kelas IIB Warungkiara selama 20 hari, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi dengan hasil sehat,” imbuhnya.

Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka lain pada kasus tipikor SPK fiktif ini, Siju mengaku belum bisa memastikan. Sebab kata dia, sampai saat ini belum ada yang menyentuh bukti apapun yang mengarah baik kepada Bank BJB maupun kepada para pengusaha.

"Jadi, nanti tergantung dari 3 orang ini. Apakah tiga orang itu akan mengemukakan tersangka lain apa tidak. Jadi, dalam waktu penahanan 20 hari di Lapas Warungkiara itu, mereka akan terus kita periksa," tutupnya.

BACA Juga: TOP 5 Sepekan: Pemerkosa Wanita Hingga Ditemukan Tewas Telanjang di Sungai Cipelang Berhasil Dibekuk Polisi

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال