sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi telah mengamankan tiga orang tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.
Ketiga orang tersangka pada kasus yang merugikan negara hingga mencapai puluhan miliyar rupiah tersebut adalah HA, SR, dan DI.
Ketiganya digiring oleh petugas kejari pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul 18.53 WIB ke Lapas Kelas IIB Warungkiara dengan mengenakan baju rompi berwana orange, bertuliskan ‘Tahanan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi’ setelah dilakukan pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Kabupaten Sukabumi, Siju mengatakan, tim penyidik Kejaksaan
Negeri Kabupaten Sukabumi, sengaja melakukan penahanan terhadap tersangka untuk memudahkan proses penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan,
kata Siju, tersangka DI merupakan staff perencanaan, merangkap sebagai PPK pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran (TA) 2016.
Sedangkan SR selaku
Kepala Seksi Program dan Perencanaan, juga merangkap sebagai PPK pada Dinas
Kesehatan Kabupaten Sukabumi TA 2016.
“Sementara HA merupakan
Kepala Bidang Pencegahan dan pengendalian penyakit dan Penyehatan Lingkungan
(P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten yang juga merangkap sebagai PPK pada
tahun anggaran 2016,” beber Siju.
Dikatakan Siju bahwa salah
satu dari ketiga tersangka ini di antaranya sekarang sudah pensiun. “Yaitu yang
berinisial DI," jelas Siju.
Sedangkan total
kerugian keuangan Negara atas hasil perbuatan yang dilakukan para tersangka, lanjut
Siju, adalah sebesar Rp37.337.076.824.
“Jumlah tersebut berdasarkan
laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas Bantuan Keuangan
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap dugaan SPK fiktif di
Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016 dengan Nomor: PS.01.01/312/Sekret/2023
tanggal 8 Februari 2023,” terangnya.
Akibat perbuatannya,
ketiga tersangka terancam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Sementara pasal
yang disangkakan. Yaitu, Primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau
Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang
No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman
hukuman 15 tahun kurungan penjara.
“Saat ini, para
tersangka akan ditahan di Lapas kelas IIB Warungkiara selama 20 hari, yang
sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi
dengan hasil sehat,” imbuhnya.
Ketika disinggung
mengenai kemungkinan adanya penambahan tersangka lain pada kasus tipikor SPK
fiktif ini, Siju mengaku belum bisa memastikan. Sebab kata dia, sampai saat ini
belum ada yang menyentuh bukti apapun yang mengarah baik kepada Bank BJB maupun
kepada para pengusaha.
"Jadi, nanti
tergantung dari 3 orang ini. Apakah tiga orang itu akan mengemukakan tersangka
lain apa tidak. Jadi, dalam waktu penahanan 20 hari di Lapas Warungkiara itu,
mereka akan terus kita periksa," tutupnya.