Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, H. Muhammad Solihin. [Foto: dok. sukabumiNews/Prim RK] |
sukabumiNews.net,
KAB. SUKABUMI – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten (Kadisdik Kab) Sukabumi, H.
Muhammad Solihin menyatakan, ia akan memberi sanksi tegas kepada oknum sekolah
yang melakukan pemotongan atau menyunat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Hal itu ditegaskan
Solihin menanggapi isu maraknya kasus dugaan pemotongan bantuan PIP di jumlah sekolah
di Kabupaten Sukabumi, mulai dari tingkat SD sampai SMP, oleh oknum sekolah dan
Partai politik.
Apabila ada sekolah
yang melakukan pemotongan terhadap program tersebut, kata Solihin, pihaknya
tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi tertentu, sesuai dengan
undang-undang yang berlaku.
Menurutnya, PIP
tersebut merupakan program yang diberikan pemerintah dalam rangka membantu anak-anak
didik dari keluarga kurang mampu yang seharusnya diterima siswa seutuhnya.
“Jadi, andai ada
pemotongan oleh siapapun, baik oleh sekolah maupun guru, dengan dalih apapun
tidak dibolehkan ada pemotongan. Jika itu terjadi, mereka akan diberi sanksi
tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Solihin kepada sukabumiNews.net,
ditemui Ahad (26/2/2023).
Solihin mengimbau
kepada masyarakat bahwa jika ada temuan terkait hal tesebut di wilayah Dinas
Pendidikan, baik itu di tingkat SD maupun tingkat SMP, agar segera
melaporkannya ke Dinas yang dipimpinnya.
Ia juga meminta
kepada sekolah yang diduga melakukan pemotongan agar segera mengembalikannya
kepada siswa, jangan sampai setelah kedapatan mereka melakukan pemotongan, sekolah
itu baru mengambalikannya.
"Apabila mereka
tidak mau mengembalikan, kita lakukan upaya hukum dengan memberikan sanksi
administrasi seperti penurunan pangkat, rotasi, mutasi ke daerah
tertentu," tegas Solihin.
BACA Juga: Komisi V DPRD Jabar Soroti Dugaan Pemotongan PIP oleh Oknum Parpol di Sukabumi
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023