Dewan Pers resmi menyerahkan Draf Perpres kepada Kemenkominfo, SMSI menolak Pasal yang memberatkan perusahaan Pers start up [Istimewa] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Dewan Pers secara resmi
telah menyerahkan Rancangan Peraturan Presiden atau Draf Perpres media
berkelanjutan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Naskah draf diserahkan langsung oleh Ketua Dewan Pers,
Dr Ninik Rahayu, dan diterima oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik
(IKP), Usman Kansong, di Jakarta, Jum’at (17/2/2022).
Sebelumnya, penyusunan Rancangan Perpres,
terkait Media Berkelanjutan atau publisher right platform digital di Hotel
Pullman, Jakarta Pusat, Rabu (15 /2/2023) itu sempat ricuh.
Kericuhan bermula ketika rapat koordinasi yang
difasilitasi Kemenenkominfo bersama Dewan Pers dan Konstituennya terjadi silang pendapat secara tajam, sehingga rapat
dihentikan sebelum membahas mekanisme penting tentang draf perpres publisher
right media digital/media berkelanjutan.
BACA Juga: Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Rapat dilanjutkan keesokan harinya oleh Dewan Pers dan konstituennya, di Hotel Horison, Bekasi pada 16-17 Februari 2023. Namun hasil rancangan draf hanya ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Sedangkan empat Konstituen Dewan Pers lainnya yaitu
Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta
Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia
(ATVLI) dengan tegas mereka semua menolak menandatangani Draft Rancangan
Perpres tersebut.
Sementara konstituen Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)
tidak ikut hadir, dalam rapat penyusunan R-Perpres Media Berkelanjutan oleh
Dewan Pers.
SMSI yang diwakili oleh Wakil Ketua Umum Yono Hartono
dalam penyusunan draf tersebut menolak Pasal 8 Bab V ayat (1) dan (2) Terkait
Verifikasi oleh Dewan Pers.
BACA Juga: SMSI Kecewa, Pemerintah Hanya Akomodir 2 dari 19 Pasal RKUHP yang Diusulkan
Pasal itu berbunyi bahwa Perusahaan Pers yang bisa
mengajukan permohonan berunding atau negosiasi dengan Perusahaan Platform
Digital hanya perusahaan yang sudah terverifiksi Dewan Pers.
Penolakan itu kemudian dicatat dalam draf yang
ditandatangani oleh lima konstituen Dewan Pers, termasuk SMSI.
Keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta Sabtu malam (18/2/23), Ketua
Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengtakan, draf R-perpres itu diberi judul Tanggung
Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Media Berkualitas.
Dalam proses finalisasi R-perpres tersebut, Dewan Pers
telah mengundang seluruh 11 konstituen untuk membahas materi draf media
berkelanjutan tersebut.
“Penyusunan draf tersebut dilakukan dengan
menyandingkan usulan tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Dewan Pers (27
pasal) dan dari Kominfo (13 pasal). Hasil akhir draf terdiri atas 14 pasal,”
ujar Ninik.
BACA Juga: SMSI Sukabumi Raya Gelar Raker Perdana di Palabuhanratu Bahas Soal Ini
Ia menambahkan, draf ini akan diserahkan kepada
presiden dengan tembusan Kemenkominfo sebagai pihak yang mengajukan izin
prakarsa.
Sebagai bukti bahwa Dewan Pers telah melakukan
keterbukaan publik, draf tersebut juga sudah disampaikan di situsweb Dewan Pers
(https://s.id/1zLCk) sesuai dengan permintaan anggota konstituen yang selalu
mendukung dan memperkuat kelembagaan Dewan Pers.
Adapun materi usul pokja yang tidak tertampung di draf
R-perpres akan dimasukkan dalam draf peraturan pelaksana. Selanjutnya, untuk
pembahasan R-perpres antarkementerian, Dewan Pers menugaskan tiga anggota - Asmono
Wikan, Arif Zulkifli, dan Totok Suryanto - beserta dua wakil konstituen serta
tenaga ahli Dewan Pers.
Sementara itu, Usman Kansong dalam keterangannya
menyatakan, usulan itu akan dibahas mulai hari ini dalam rapat panitia
antarkementerian.
Usulan yang dibahas adalah draf hasil kajian Dewan
Pers dan konstituen. “Minggu depan, saya diminta Setneg untuk membawa draf yang
sudah dibahas bersama. Jika memungkinkan, anggota Dewan Pers yang sedang
bertugas di luar bisa bergabung dalam aplikasi zoom,” ujar Usman.
BACA Juga: RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, Begini Tanggapan Ketua PWI Kota Sukabumi
Selanjutnya, dia minta agar draf yang disusun pokja
disebut sebagai draf Dewan Pers (DP). Hal ini lantaran tim pokja tersebut
dibentuk oleh Dewan Pers.
Tentang judul draf, dia mengingatkan bahwa umumnya
tidak menyatakan tujuan adanya regulasi. Meski demikian, ia mengakui diksi
jurnalisme berkualitas adalah hal sakral yang menjadi acuan bersama.
SMSI Mengingatkan
Secara terpisah, Ketua Umum SMSI Firdaus mengingatkan,
agar penyusunan draf publisher right platform digital, Kemenkominfo tetap
memperhatikan masukan-masukan Ketua Dewan Pers sebelumnya, Azyumardi Azra.
Sebelum meninggal Azyumardi sempat berkirim surat
tertanggal 14 September 2022 yang ditujukan kepada Dirjen IKP Usman Kansong.
Surat masukan tersebut antara lain berbunyi, “Biarkan
perusahaan pers bersaing dalam mendapatkan iklan dari mana saja, asalkan jangan
menjual berita bohong, hoax yang menyesatkan dan meresahkan masyarakat”.
Pada poin ke-19 disebutkan “Jangan ada agenda
terselubung untuk membunuh perusahaan pers start up yang sekarang berkembang
dan 2000 perusahaan di antaranya dibawah binaan SMSI. Diharapkan, peraturan yang diusulkan ini juga nanti
memenuhi unsur berkeadilan secara ekonomi dalam melindungi perusahaan kecil,
start up”.
Soal kualitas berita, Firdaus melihat sudah ada kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. “Semua wartawan yang bekerja di perusahaan pers sudah terikat dengan undang-undang pers dan kode etik. Jadi tidak usah diragukan lagi,” tutur Firdaus. (Red**)
BACA Juga: Diskusi Hukum SMSI: Kehadiran LKBH SMSI Merupakan Langkah Tepat di Era Digitalisasi