sukabumiNews.net,
KAB. SUKABUMI – Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) DPK
Sukabumi Aryanto Dachlan memberi peringatan tegas kepada eks anggota yang dalam
aktivitasnya masih mengatasnamakan LAKRI DPK Sukabumi.
Peringatan tegas
tersebut disampaikan Aryanto Dachlan kepada sukabumiNews di kediamannya, Sabtu
(11/2/2023).
“Jika masih ada eks
anggota yang masih mengatasnamakan LAKRI, khusnya LAKRI DPK Sukabumi, maka kami
tidak segan-segan akan menyelesaikannya secara humum, karena hal demikian sudah jelas melanggar hukum,” ujar Aryanto.
Untuk itu, Aryanto meminta
kepada para institusi, dinas dan instansi, khusnya di wilayah Sukabumi untuk
tidak melayani para anggota yang sudah dikeluarkannya dari LAKRI.
Aryanto juga berpesan
agar institusi, dinas dan instansi yang kedatangan mereka, untuk menanyakan, memeriksa
identitas dan surat tugas yang biasa diberikan LAKRI kepada para anggotanya
saat melaksanakan tugas di lapangan.
“Kalau masih ada yang
mengaku dari lembaga kami, jangan segan-segan untuk memberitahukannya
kepada kami, atau melaporkannya kepada yang berwajib,” tegas Aryanto.
BACA Juga: Soal Ada yang ‘Ngaku’ Anggota LAKRI, Begini Kata Ketua LAKRI DPK Sukabumi
Untuk sekedar diketahui, kata Aryanto, sesuai surat keputusan, anggota yang telah diberhentikan dari LAKRI DPK
Sukabumi itu adalah sebagai berikut;
NO NAMA JABATAN
- IWAN SETIAWA SEKRETARIS
- HENDRIK PERMANA Ketua BINSUS
- ACAY
- INDRA
- KINKIN
- MAMIN
- SOFYAN
- YUDI
- JEJEN
- SUBANDI
- ARIS
- TOLE
BACA Juga: LAKRI Putuskan Tidak Menjadi Bagian dari Aliansi Organisasi Sukabumi, Begini Kata Aryanto
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022