sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara menghadiri rapat koordiasi Badan Kehormatan Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang melibatkan unsur Forkopimda di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (02/02).
Yudha menjelaskan, dalam
rapat koordinasi Bakor Pakem, Pemerintah sepakat untuk menghentikan pembangunan
sarana peribadatan milik Ahmadiyah di Parakansalak.
“Tidak hanya
membekukan pembangunan sarana peribadatan, Pemerintah juga melarang seluruh
aktivitas penyebaran aliran Ahmadiyah di Kabupaten Sukabumi,” ungkapnya.
Adapun hasil dari
rapat koordinasi bersama jajaran Forkopimda ini menghasilkan beberapa kesepakatan,
diantaranya yaitu seluruh aktivitas pembangunan maupun aktivitas lainnya dari
JAI dihentikan.
“Yang kedua tidak
melakukan penyebaran agama yang dianggap dilarang sesuai dengan aturan yang
ada," beber Yudha.
Hasil kesepakatan
Jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi ini, lanjut Yudha, didasari atas surat
keputusan bersama 3 Kementerian yang secara jelas menetapkan Ahmadiyah sebagai
aliran terlarang di Indonesia.
Untuk itu, tambah
Yudha, guna melaksanakan keputusan tersebut, pihaknya sepakat, secepatnya akan
dilakukan penyegelan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) terhadap aktivitas
pembangunan yang dilakukan JAI di Parakansalak.
"Besok hari
secara pisiknya akan disampaikan kepada ketua JAI di lokasi tersebut,”
imbuhnya.
Meski memberikan
pelarangan atas seluruh aktivitas Jemaah Ahmadiyah, Yudha memastikan Pemerintah
akan merangkul masyarakat untuk kembali memeluk agama yang tidak bertentangan
dengan konstitusi.
Konstitusi apa yg dilanggar oleh orang Ahmadyah? Apa SKB 3 menteri melarang aktivitas Ahmadyah? Anggota dewan kok sempit begini pola pikirannya..., gak ngerti....
ReplyDelete