Aktivitas penambang pasir galian C dengan menggunakan alat berat di seputar areal PTPN III Kebun Sei Silau menuai sorotan. [Foto: sukabumiNews/ZN] |
sukabumiNews.net, ASAHAN
(SUMUT) – Aktivitas penambang pasir galian C dengan menggunakan alat berat di seputar
areal PTPN III Kebun Sei Silau menuai sorotan.
Pasalnya, aktivitas
tambang galian C yang baru satu minggu beroperasi di Afdeling IV Dusun Jati
Sari Desa Tinggi Raja itu berjalan mulus dan aman. Bahkan akses jalan menuju
bantaran sungai tempat galian C itu dicor beton.
Sementara, sejumlah
tangkahan pasir yang menggunakan mesin penyedot di Kelurahan Sei Renggas dan
Desa Tanjung Alam yang sudah tahunan beroperasi, dirazia dan dihentikan
aktivitanya oleh aparat penegak hukum.
“Padahal tangkahan
pasir itu adalah mata pencaharian mereka,” kata Tumin Pardi (60) warga
Kelurahan Sei Renggas didampingi Hery Noto bersama warga lainnya, kepada
sukabumiNews.net, di lokasi galian, Kamis (16/2/2023).
BACA Juga: Diduga Tak Miliki Izin dan Mengganggu Lingkungan, Warga Adukan Aktivitas Tambang Ini ke Polisi
Tumin Pardi. |
Akibat ditutupnya tangkahan tersebut, lanjut Tumin, para pekerja penambang pasir manual di Kelurahan Sei Renggas dan Desa Tanjung Alam itu harus kehilangan pekerjaan untuk menafkahi keluarganya.
“Ada apa dengan semua
ini, kenapa tebang pilih. Jikalau mau ditutup, ya ditutup semua,” ujar Tumin.
Tumin Pardi yang juga
sebagai penambang pasir manual itu menduga, galian C yang baru satu minggu beroperasi
di Afdeling IV Dusun Jati Sari Desa Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja itu
sepertinya mendapat restu dari pihak PTPN III Kebun Sei Silau.
“Ironisnya, di areal
lokasi tidak ada pemukiman warga. Dan menurut informasi bahwa harga pasir
persatu unit dump truk dibandrol Rp 100 ribu," kata Tumin.
Di lain pihak, Tumin
bersama sejumlah warga lainnya juga mepertanyakan prihal izin operasionalnya
yang selama ini diragukan.
BACA Juga: Diduga Ilegal, Galian C di Dusun IV Desa Taman Sari Dipertanyakan Warga
“Sementara keterangan
dari salah seorang yang dapat dipercaya, bahwa izin operasinya diterbitkan pada
bulan April Tahun 2022,” imbuhnya.
Terkait persoalan
itu, APK PTPN III Kebun Sei Silau, Bambang Sigit saat dikonfirmasi melalui
WhatsApp mengatakan, ada izin lintas yang diberikan dengan catatan perawatan
jalan menjadi tanggung jawab mereka.
“Kemudian mereka
memperbaiki jalan rusak yang dilintasi. Aktivitas itu gak di areal PTPN III.
Diseputaran bukan berarti di areal. Izin lintaskan bukan berarti dia ada di
areal kita,” bebernya.
BACA Juga: Diduga Tidak Perdulikan Keluhan Warga, Aktifitas Galian C Ini Dilaporkan Warga ke Polisi
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023