Aktivitas Galian C di Areal PTPN III Kebun Sei Silau Menuai Sorotan

Aktivitas penambang pasir galian C dengan menggunakan alat berat di seputar areal PTPN III Kebun Sei Silau menuai sorotan. [Foto: sukabumiNews/ZN] 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Aktivitas penambang pasir galian C dengan menggunakan alat berat di seputar areal PTPN III Kebun Sei Silau menuai sorotan.

Pasalnya, aktivitas tambang galian C yang baru satu minggu beroperasi di Afdeling IV Dusun Jati Sari Desa Tinggi Raja itu berjalan mulus dan aman. Bahkan akses jalan menuju bantaran sungai tempat galian C itu dicor beton.

Sementara, sejumlah tangkahan pasir yang menggunakan mesin penyedot di Kelurahan Sei Renggas dan Desa Tanjung Alam yang sudah tahunan beroperasi, dirazia dan dihentikan aktivitanya oleh aparat penegak hukum.

“Padahal tangkahan pasir itu adalah mata pencaharian mereka,” kata Tumin Pardi (60) warga Kelurahan Sei Renggas didampingi Hery Noto bersama warga lainnya, kepada sukabumiNews.net, di lokasi galian, Kamis (16/2/2023).

BACA Juga: Diduga Tak Miliki Izin dan Mengganggu Lingkungan, Warga Adukan Aktivitas Tambang Ini ke Polisi

Tumin Pardi. 

Akibat ditutupnya tangkahan tersebut, lanjut Tumin, para pekerja penambang pasir manual di Kelurahan Sei Renggas dan Desa Tanjung Alam itu harus kehilangan pekerjaan untuk menafkahi keluarganya.

“Ada apa dengan semua ini, kenapa tebang pilih. Jikalau mau ditutup, ya ditutup semua,” ujar Tumin.

Tumin Pardi yang juga sebagai penambang pasir manual itu menduga, galian C yang baru satu minggu beroperasi di Afdeling IV Dusun Jati Sari Desa Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja itu sepertinya mendapat restu dari pihak PTPN III Kebun Sei Silau.

“Ironisnya, di areal lokasi tidak ada pemukiman warga. Dan menurut informasi bahwa harga pasir persatu unit dump truk dibandrol Rp 100 ribu," kata Tumin.

Di lain pihak, Tumin bersama sejumlah warga lainnya juga mepertanyakan prihal izin operasionalnya yang selama ini diragukan.

BACA Juga: Diduga Ilegal, Galian C di Dusun IV Desa Taman Sari Dipertanyakan Warga

“Sementara keterangan dari salah seorang yang dapat dipercaya, bahwa izin operasinya diterbitkan pada bulan April Tahun 2022,” imbuhnya.

Terkait persoalan itu, APK PTPN III Kebun Sei Silau, Bambang Sigit saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, ada izin lintas yang diberikan dengan catatan perawatan jalan menjadi tanggung jawab mereka.

“Kemudian mereka memperbaiki jalan rusak yang dilintasi. Aktivitas itu gak di areal PTPN III. Diseputaran bukan berarti di areal. Izin lintaskan bukan berarti dia ada di areal kita,” bebernya.

BACA Juga: Diduga Tidak Perdulikan Keluhan Warga, Aktifitas Galian C Ini Dilaporkan Warga ke Polisi

Pewara: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال