2 Tahun Belum Tuntas, Begini Kata Ibu Korban Perkosaan kepada Unit PPA Polres Asahan

Korban dugaan kekerasan seksual (kiei) di dampingi ibu kandungnya memperlihatkan surat laporan kasus yang menimpanya ke Polres Asahan saat dikonfirmasi sukabumiNews di Kisaran, Selasa (7/2/2023). [Foto: sukabumiNews/ZN] 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Dugaan kekerasan seksual atau perkosaan terhadap anak di bawah umur di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara (Sumut) masih marak dan tak berujung tuntas. Seperti yang dialami Melati (19 tahun).

Ia (Melati – nama samaran) telah kehilangan kehormatannya akibat bujuk rayu oknum Karyawan PTPN IV Bandar Pasir Mandoge bernama Ramadani Suyoto atau RS (22 tahun).

RS diketahui merupakan salah satu warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge yang diduga telah melakukan aksinya pemerkosaan terhadap korban Melati sejak Melati berusia 18 tahun.

Menurut pengakuan Melati, peristiwa itu terjadi di dapur rumah RS yang tak jauh dari rumah korban Melati. Di mana sebelumnya, korban dan pelaku sedang duduk-duduk di halaman rumah, ditemani teman-teman RS.

“Tak lama kemudian, teman-teman RS membubarkan diri. Tadinya saya ingin pulang ke rumah orang tua, tapi ditahan oleh RS,” kata korban kepada sukabumiNews di Kisaran, Selasa (7/2/2023).

BACA: Diduga Perkosan Anak di Bawah Umur, Oknum Karyawan PTPN IV Ini Diminta Segera Ditangkap

Korban Melati yang saat diwawancarai didampingi ibu kandungnya itu menambahkan, pelaku kemudian mebujuk rayunya dan mengajak Melati untuk masuk ke dalam rumah.

“Ketika itu orang tua RS tidak berada di rumah. Dan saat di dalam rumah, RS memaksa saya pergi ke dapur. Nah, disitulah pertama kali aku digituin pelaku,” beber Melati.

Dikatakan Melati, usai melakukan persetubuhan, pelaku kemudian mengantarkannya pulang ke rumah. “Peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Mei 2021 sekira pukul 20 : 00 Wib,” terang Melati.

Tak hanya sampai di situ, Melati pun menjadi bulan-bulanan korban persetubuhan RS. Dan bulan berikutnya, RS pun kembali melakukan perbuatan bejatnya terhadap Melati, dengan menjanjikannya akan ditikah.

Mendengar pengakuan dari anaknya itu, DY (42 tahun), ibu kandung korban kemudian mendatangi rumah orang tua pelaku pada tanggal 13 Juni 2022.

“Setiba di rumah orang tua pelaku, saya pun menceritakan peristiwa itu. Kepada sya pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Dan kasus ini telah dilaporkan saya ke Mapolres Asahan,” jelas DY.

Sejak saat itu DY pun berharap, pihak Polres Asahan bisa mengusut kasus ini dan segera menagkap pelaku.

“Namun hampir 2 tahun berjalan perkara ini masih juga belum tuntas. Bagaiman perkembangan kasus ini Pak Kapolres Asahan dan kenapa kasus perkara anak saya lambat penanganannya,” ujar ibu Kandung Korban penuh kecewa terdadap  pihak penyelidik Unit PPA Satreskrim Polres Asahan.


Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال