Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah Kejaksaan Agung akan kasasi
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud
MD menyampaikan Pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah
Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan
Pinjam (KSP) Indosurya.
“Kita tidak boleh
kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah Kejaksaan Agung akan
kasasi,” katanya usai Rapat Koordinasi dengan MenKopUKM, Kejaksaan Agung dan
Mabes Polrid di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jum’at, dikutip ANTARA.
Menkopolhukam Mahfud
mengakui bahwa Pemerintah juga terkejut mengetahui vonis Mahkamah Agung yang
membebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya. Padahal kasus tersebut telah dibahas
sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai
pelanggaran pidana.
BACA Juga: Mahfud MD Sebut UU Ciptaker Masih Berlaku Meski Inkonstitusional?
Ia menyesalkan
putusan MA yang sudah jelas sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan
orang-orang yang tergabung sebagai anggota koperasi namun menyimpan uang di KSP
Indosurya. Hal itu, tegasnya, masuk pada pencucian uang. Namun, sangat
disayangkan MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan
dana hingga Rp106 triliun.
“Kita tidak perlu
menghormati (putusan MA) tapi kita tidak bisa menghindar. Tidak bisa apapun
karena itu putusan MA karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU
Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank,
tanpa izin. Itu sudah jelas,” ujarnya.
Selain mengajukan
kasasi, lanjutnya, Pemerintah juga akan melaksanakan putusan PKP Pradilan Niafa
yang sudah memenangkan Pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta dari
terdakwa untuk kemudian dibagikan.
“Itu putusan
pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama nanti kita
akan melakukan langkah hukum,” tutur dia.
Adapun sebelumnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan
ranah pidana melainkan perdata. Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos
Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp200 miliar
subsider 1 tahun kurungan.
BACA Juga: Suka Bikin Blunder, Mahfud MD Terjebak Dua Pilihan Sulit
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023