PN Kisaran Eksekusi Lahan Eks HGU PT BSP Tbk atas Pemohon Kementerian PUPR

Eksekusi lahan eks HGU PT. BSP Tbk atas pemohon Kementerian PUPR. [Foto: ZN] 

sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran akhirnya mengeksekusi lahan eks HGU PT. Bakrie Sumatra Plantations (BSP) Tbk atas pemohon Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Hal itu diketahui berdasarkan surat eksekusi dari PN Negeri Kisaran dengan Nomor : W2.U11 /5956/HK.02/12/2022, perihal pemberitaan pelaksanaan eksekusi perkara perdata Nomor 9/Pdt.P-Kons/2022/PN.Kis tanggal 22 Desember 2022.

Surat Pengadilan Negeri Kisaran tertanggal 22 Desember 2022 itu ditujukan kepada Kepala Desa Suka Makmur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pemohon dan PT. BSP Tbk selaku termohon.

“Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 27 Desember 2022 sekira pukul 09 : 30 Wib di Desa Suka Makmur Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan,” ujar salah satu sumber dari pihak kecamatan kepada sukabumiNews.net, Selasa (2/1/2023).

Sumber menyebut, surat Pengadilan Negeri Kisaran tertanggal 22 Desember 2022 ditujukan kepada Kepala Desa Suka Makmur, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pemohon dan PT. BSP Tbk selaku termohon.

BACA Juga: Laskar Asahan Bersatu Minta Penegasan BPN Soal Luas Lahan HGU PT BSP Tbk

Sebelumnya, pembangunan proyek strategis nasional jalan tol itu sempat terkendala akibat status pelepasan pihak PT. BSP Tbk Kisaran yang belum jelas dan digugat oleh Kementerian PUPR Pusat.

“Akibatnya, PN Kisaran mengeksekusi lahan eks HGU PT. BSP Tbk di wilayah Kabupaten Asahan atas permohonan Kementerian PUPR,” tutur sumber.

Pengadilan Negeri Kisaran saat mengeksekusi lahan eks HGU PT. BSP Tbk di  Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (22/12) lalu. 

Menanggapi hal tersebut, Humas PN Kisaran, Nely Rakhmasuri Lubis, kepada sukabumiNews.net membenarkan adanya eksekusi lahan pembebasan untuk jalan tol yang telah di konsinyasikan oleh Kementerian PUPR.

“Objek eksekusinya terdapat di wilayah Kecamatan Pulo bandring dan di 4 desa yang berbeda. Ada juga eksekusi lahan eks HGU PT BSP Tbk di wilayah Desa Perkebunan Sei Balai,” terang Nely melalui pesan WhatsApp, Selasa.

Sementara itu, Camat Pulo Bandring, Rahmaddan Nasution, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp tidak mau berkomentar. Sama halnya dengan Dodi Yoanda Lubis, sebagai Legal dan Gov Relations Officer PT. BSP Tbk Kisaran. Ia pun tidak mau menaggapinya hingga berita ini dipublikasikan.

BACA Juga: Praktisi Hukum Minta Bupati Tegas Surati BPN & Berikan Bantahan Soal Lahan HGU PT BSP

Pewarta: ZN
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2021

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال