Pertanyakan Kasus SPK Bodong Dinkes, LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Datangi Kejari Cibadak

Ketua DPC LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ade Zaelani (tengah), didampingi bidang Investigator, Ara Rahman (kanan). [Foto: Prim K] 

sukabumiNews.net, CIBADAK – LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi mendatangi Kantor Kejari Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/1/2023). Mereka mempertanyakan kasus Surat Perintah Kerja (SPK) Bodong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.

"Secara pribadi dan lembaga, kami datang ke Kejaksaan untuk bersilaturahmi, yang kedua ada yang ingin kami pertanyakan kepada Kejaksaan, sudah sejauh mana penanganan khasus SPK Bodong Dinkes," ungkap Ketua DPC LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ade Zaelani SH, didampingi bidang Investigator, Ara Rahman kepada sukabumiNews.net, Kamis (12/1).

Ade mengaku, dirinya mendapatkan instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk memonitoring laporan SPK fiktif tersebut. Karena menurutnya, secara mekanisme administrasi, yang melaporkan kasus tersebut adalah pihak Baladhika Adhyaksa Pusat, sesuai Lapdu tersurat pada 27 Juni 2022.

"Nah, sebagai dewan pimpinan cabang, kami mendapatkan instruksi untuk bersama-sama monitoring kasus tersebut," tambahnya.

"Alhamdulilah kedatangan kami direspon dan disambut baik pihak Kejari Kabupaten Sukabumi yang diwakili Kasi Pidsus, dan saya juga sangat mengapresiasi kinerjanya dalam mengusut tuntas kasus ini," tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kajari Cibadak Kabupaten Sukabumi, Siju, melalui Kasi Intelnya, Tigor Sirait kepada sukabumiNews mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi SPK bodong pada Dinkes Kabupaten Sukabumi tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.

Di mana, kata dia, dalam prosese penyidikan itu masih dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Jadi, dalam perkara tersebut masih dikumpulkan dokumen-dokumen. Nah, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Pidsus yang dikoordinator oleh Pak Kasi Pidsus langsung, kemudian ada juga pengumpulan alat bukti lainnya," terang Tigor.

Setelah melakukan penggeledahan terhadap barang bukti berupa beberapa dokumen penting pada Kantor Dinkes dan Kantor Bappeda Kabupaten Sukabumi serta Kantor Bank BJB Cabang Pelabuhanratu pada Desember 2022 lalu, papar Tigor, kini Kejari Kabupaten Sukabumi masih menunggu pemeriksaan dari Tim Insfektorat perihal dugaan tentang tipikor tersebut.

"Prosesnya masih berjalan sampai sekarang. Dan apabila pada dokumen tersebut terindikasi dengan permasalahan kasus SPK bodong. Maka akan dilakukan penyitaan. Dimana hal tersebut akan dimintakan penetapan penyitaannya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi yang ada di wilayah Palabuhanratu,” bebernya.

"Sekarang dalam proses pemilahan, karena dokumen yang banyak itu tidak serta merta akan dilakukan penyitaan, jadi dipilah-pilah dulu," jelasnya.

Disinggung mengenai siapa tersangka pada kasus yang menelan kerugian Negara hingg puluhan miliyar tersebut. Tigor Sirait mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan alat bukti.

“Ini perlu dilakukan karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi harus berhati-hati dalam menentukan siapa tersangkanya yang akan diinformasikan kepada publik atau masyarakat,” ucap Tigor.

"Jadi kita tidak bisa tergesa-gesa untuk menentukan tersangka itu, akan tetapi mohon dukungannya kepada rekan-rekan pers dalam waktu dekat ini atau pada Januari sekarang kemungkinan akan bisa kita umumkan tersangkanya. Mohon bersabar ya, nanti saya informasikan kembali," pungkasnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال