Ketua DPC LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi, Ade Zaelani (tengah), didampingi bidang Investigator, Ara Rahman (kanan). [Foto: Prim K] |
sukabumiNews.net,
CIBADAK – LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sukabumi mendatangi Kantor Kejari
Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (12/1/2023). Mereka mempertanyakan kasus Surat
Perintah Kerja (SPK) Bodong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.
"Secara pribadi
dan lembaga, kami datang ke Kejaksaan untuk bersilaturahmi, yang kedua ada yang
ingin kami pertanyakan kepada Kejaksaan, sudah sejauh mana penanganan khasus SPK
Bodong Dinkes," ungkap Ketua DPC LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara
Sukabumi, Ade Zaelani SH, didampingi bidang Investigator, Ara Rahman kepada sukabumiNews.net,
Kamis (12/1).
Ade mengaku, dirinya mendapatkan
instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) untuk memonitoring laporan SPK fiktif
tersebut. Karena menurutnya, secara mekanisme administrasi, yang melaporkan kasus
tersebut adalah pihak Baladhika Adhyaksa Pusat, sesuai Lapdu tersurat pada 27
Juni 2022.
"Nah, sebagai
dewan pimpinan cabang, kami mendapatkan instruksi untuk bersama-sama monitoring
kasus tersebut," tambahnya.
"Alhamdulilah
kedatangan kami direspon dan disambut baik pihak Kejari Kabupaten Sukabumi yang
diwakili Kasi Pidsus, dan saya juga sangat mengapresiasi kinerjanya dalam
mengusut tuntas kasus ini," tutupnya.
Sementara itu, Kepala
Kajari Cibadak Kabupaten Sukabumi, Siju, melalui Kasi Intelnya, Tigor Sirait
kepada sukabumiNews mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi SPK bodong pada Dinkes
Kabupaten Sukabumi tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyidikan.
Di mana, kata dia,
dalam prosese penyidikan itu masih dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa
saksi.
"Jadi, dalam
perkara tersebut masih dikumpulkan dokumen-dokumen. Nah, dari hasil
penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Pidsus yang dikoordinator oleh Pak Kasi
Pidsus langsung, kemudian ada juga pengumpulan alat bukti lainnya," terang
Tigor.
Setelah melakukan
penggeledahan terhadap barang bukti berupa beberapa dokumen penting pada Kantor
Dinkes dan Kantor Bappeda Kabupaten Sukabumi serta Kantor Bank BJB Cabang Pelabuhanratu
pada Desember 2022 lalu, papar Tigor, kini Kejari Kabupaten Sukabumi masih
menunggu pemeriksaan dari Tim Insfektorat perihal dugaan tentang tipikor
tersebut.
"Prosesnya masih
berjalan sampai sekarang. Dan apabila pada dokumen tersebut terindikasi dengan
permasalahan kasus SPK bodong. Maka akan dilakukan penyitaan. Dimana hal
tersebut akan dimintakan penetapan penyitaannya ke Pengadilan Negeri Kabupaten
Sukabumi yang ada di wilayah Palabuhanratu,” bebernya.
"Sekarang dalam
proses pemilahan, karena dokumen yang banyak itu tidak serta merta akan dilakukan
penyitaan, jadi dipilah-pilah dulu," jelasnya.
Disinggung mengenai
siapa tersangka pada kasus yang menelan kerugian Negara hingg puluhan miliyar
tersebut. Tigor Sirait mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan
pengumpulan alat bukti.
“Ini perlu dilakukan
karena Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi harus berhati-hati dalam menentukan
siapa tersangkanya yang akan diinformasikan kepada publik atau masyarakat,” ucap
Tigor.
"Jadi kita tidak bisa tergesa-gesa untuk menentukan tersangka itu, akan tetapi mohon dukungannya kepada rekan-rekan pers dalam waktu dekat ini atau pada Januari sekarang kemungkinan akan bisa kita umumkan tersangkanya. Mohon bersabar ya, nanti saya informasikan kembali," pungkasnya.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023