Para juru parkir di Kota Sukabumi saat bersilaturahmi dengan Wali Kota di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi, Selasa (10/1/2023). [Foto: Dok. Diskominfo] |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi menyampaikan, peran Juru Parkir di Kota Sukabumi mempunyai 2 fungsi, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penataan kawasan.
Hal itu dikatakan
Wali Kota di hadapan para juru parkir, saat melakukan silaturahmi dengan para
juru parkir yang ada di Kota Sukabumi, Selasa (10/1/2022).
Sialturahmi antara
Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama para juru parkir ini berlangsung di
Gedung Pusat Kajian Islam.
Hadir dalam acara tersebut,
Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, Sekretaris Dishub
Kurnia Rahmandani, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.
“Peran Juru Parkir di
Kota Sukabumi mempunyai 2 fungsi, yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dan penataan kawasan,” ujar Wali Kota.
BACA Juga: Jelang Berakhir Masa Jabatan, Achmad Fahmi Berharap Semua Target RPJMD Sudah Dituntaskan
Selain memberikan
arahan kepada para juru parkir soal menjaga ketertiban dan keindahan kawasan
parkir, dalam kesempatan itu Wali Kota juga melakukan perpanjangan kontrak.
“Ini perlu dilakukan
agar kawasan parkir di 38 ruas jalan di Kota Sukabumi tidak semrawut,” tuturnya.
Fahmi menegaskan, Pemerintah
Kota Sukabumi akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir yang tidak menjaga
keindahan kawasan parkir.
“Pemkot juga telah
memberikan perlindungan untuk semua juru parkir dengan BPJS ketenagkerjaan,”
tuturnya.
Sementara itu, Plt.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengatakan bahwa Dinas
Perhubungan selama 2 bulan ini akan mengevaluasi semua juru parkir, dalam
pencapaian target PAD Kota Sukabumi.
Dari data Dinas
Perhubungan, saat ini ada sekitar 300 juru parkir dengan potensi jumlah kendaraan,
baik roda dua dan empat, lebih kurang 500.000 unit.
“Dari data tersebut,
potensi pendapatan parkir diperkirakan mencapai Rp 30 milyar per tahun,”
tutupnya.
> BACA Juga: Inspektorat Kota Sukabumi Gelar Lawasda Guna Mengevaluasi Kinerja OPD