Pendapatan Diperkirakan Capai Rp30 Milyar Per Tahun, Wali Kota Silaturahmi dengan Juru Parkir

Para juru parkir di Kota Sukabumi saat bersilaturahmi dengan Wali Kota di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi, Selasa (10/1/2023). [Foto: Dok. Diskominfo] 

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, H. Achmad Fahmi menyampaikan, peran Juru Parkir di Kota Sukabumi mempunyai 2 fungsi, yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penataan kawasan.

Hal itu dikatakan Wali Kota di hadapan para juru parkir, saat melakukan silaturahmi dengan para juru parkir yang ada di Kota Sukabumi, Selasa (10/1/2022).

Sialturahmi antara Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi bersama para juru parkir ini berlangsung di Gedung Pusat Kajian Islam.

Hadir dalam acara tersebut, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, Sekretaris Dishub Kurnia Rahmandani, serta perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

“Peran Juru Parkir di Kota Sukabumi mempunyai 2 fungsi, yaitu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penataan kawasan,” ujar Wali Kota.

BACA Juga: Jelang Berakhir Masa Jabatan, Achmad Fahmi Berharap Semua Target RPJMD Sudah Dituntaskan

Selain memberikan arahan kepada para juru parkir soal menjaga ketertiban dan keindahan kawasan parkir, dalam kesempatan itu Wali Kota juga melakukan perpanjangan kontrak.

“Ini perlu dilakukan agar kawasan parkir di 38 ruas jalan di Kota Sukabumi tidak  semrawut,” tuturnya.

Fahmi menegaskan, Pemerintah Kota Sukabumi akan memberikan sanksi tegas kepada juru parkir yang tidak menjaga keindahan kawasan parkir.

“Pemkot juga telah memberikan perlindungan untuk semua juru parkir dengan BPJS ketenagkerjaan,” tuturnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Ayi Jamiat, mengatakan bahwa Dinas Perhubungan selama 2 bulan ini akan mengevaluasi semua juru parkir, dalam pencapaian target PAD Kota Sukabumi.

Dari data Dinas Perhubungan, saat ini ada sekitar 300 juru parkir dengan potensi jumlah kendaraan, baik roda dua dan empat, lebih kurang 500.000 unit.

“Dari data tersebut, potensi pendapatan parkir diperkirakan mencapai Rp 30 milyar per tahun,” tutupnya.

> BACA Juga: Inspektorat Kota Sukabumi Gelar Lawasda Guna Mengevaluasi Kinerja OPD

Pewarta: TNR
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال