Anggota Komisi III DPR-RI, Muhammad Nasir Djamil meminta Polda Aceh segera menangani dan menuntaskan kasus ancam bunuh terhadap Jurnalisa, wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara. [Istimewa] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Muhammad Nasir Djamil angkat bicara terkait kasus ancam bunuh terhadap Jurnalisa, Wartawan yang bekerja di Kabupaten Aceh Tengah.
Nasir Djamil yang juga membawahi lembaga vertikal
Kepolisian itu meminta Polda Aceh untuk sesegera mungkin menyahuti permintaan Jurnalisa
yang diancam bunuh di depan anak dan istrinya di kediaman pribadi, di Lorong
1001 Dusun Kemala Pangkat, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen.
Menurut Nasir Djamil, Wartawan tidak akan dapat
bekerja maksimal dalam membantu masyarakat dalam mencari berita, jika dirinya
masih dalam ancaman para pihak.
"Dan apalagi yang ancam oknum kontraktor dan
pengawas proyek," kata Nasir Djamil.
Kasus ini harus cepat ditangani oleh Polda Aceh
melalui Polres Aceh Tengah. "Dan saya dengar sudah ada gelar perkara,
berarti akan rampung," kata Nasir Djamil lagi.
Pekerjaan Wartawan dilindungi Undang-undang dan hari
ini Jurnalisa harus memperoleh ketetapan hukum pasti, sebagai korban
pengancaman.
"Kalau kasus ini tidak selesai tentu akan
menimbulkan rasa was-was dalam meliput berita, dan ini tidak boleh,"
lanjut Nasir Djamil sambil mengatakan kita tidak tahu apa yang akan terjadi
jika kepastian hukum belum ada.
Ia berjanji akan mendorong agar kasus ini cepat
selesai. "Tidak ada alasan polisi menunda kasus ini, karena nanti akan
mudah orang melakukan Kriminal yang sama," ungkap Nasir Djamil mantan
Wartawan itu.
Nasir Djamil berjanji akan memberitahukan kejadian itu
kepada pimpinan Polri di Jakarta, terkait adanya mitra Polri yang saat ini
membutuhkan kepastian hukum.
"Saya akan memberitahukan pimpinan Polri di Jakarta terkait penanganan kasus itu, agar menjadi atensi lembaga penegak hukum," tegas Politisi Partai PKS itu.