Nasir Djamil Minta Polisi Segera Tangani Kasus Ancam Bunuh Wartawan di Aceh Tengah

Anggota Komisi III DPR-RI, Muhammad Nasir Djamil meminta Polda Aceh segera menangani dan menuntaskan kasus ancam bunuh terhadap Jurnalisa, wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara. [Istimewa] 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Muhammad Nasir Djamil angkat bicara terkait kasus ancam bunuh terhadap Jurnalisa, Wartawan yang bekerja di Kabupaten Aceh Tengah.

Nasir Djamil yang juga membawahi lembaga vertikal Kepolisian itu meminta Polda Aceh untuk sesegera mungkin menyahuti permintaan Jurnalisa yang diancam bunuh di depan anak dan istrinya di kediaman pribadi, di Lorong 1001 Dusun Kemala Pangkat, Desa Kemili, Kecamatan Bebesen.

Menurut Nasir Djamil, Wartawan tidak akan dapat bekerja maksimal dalam membantu masyarakat dalam mencari berita, jika dirinya masih dalam ancaman para pihak.

"Dan apalagi yang ancam oknum kontraktor dan pengawas proyek," kata Nasir Djamil.

Kasus ini harus cepat ditangani oleh Polda Aceh melalui Polres Aceh Tengah. "Dan saya dengar sudah ada gelar perkara, berarti akan rampung," kata Nasir Djamil lagi.

Pekerjaan Wartawan dilindungi Undang-undang dan hari ini Jurnalisa harus memperoleh ketetapan hukum pasti, sebagai korban pengancaman.

"Kalau kasus ini tidak selesai tentu akan menimbulkan rasa was-was dalam meliput berita, dan ini tidak boleh," lanjut Nasir Djamil sambil mengatakan kita tidak tahu apa yang akan terjadi jika kepastian hukum belum ada.

Ia berjanji akan mendorong agar kasus ini cepat selesai. "Tidak ada alasan polisi menunda kasus ini, karena nanti akan mudah orang melakukan Kriminal yang sama," ungkap Nasir Djamil mantan Wartawan itu.

Nasir Djamil berjanji akan memberitahukan kejadian itu kepada pimpinan Polri di Jakarta, terkait adanya mitra Polri yang saat ini membutuhkan kepastian hukum.

"Saya akan memberitahukan pimpinan Polri di Jakarta terkait penanganan kasus itu, agar menjadi atensi lembaga penegak hukum," tegas Politisi Partai PKS itu. 

Pewarta: DM
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال