Muhammad Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak dan menjadi tersangka. [Foto: Istimewa] |
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai polisi
keliru telah menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Mohammad Hasya
Athallah Saputra (18) yang tewas ditabrak sebagai tersangka.
Hasya merupakan
korban tewas yang diduga ditabrak oleh pensiunan polisi di Jagakarsa, Jakarta
Selatan.
“Keliru itu penetapan
mayat sebagai tersangka, harus diralat,” tegas Abdul Fickar, sebahaimana
dikutip Beritasatu.com, Sabtu (28/1/2023).
Menurut Abdul Fickar,
seharusnya polisi menetapkan penabrak Hasya minimal karena kelalaiannya yang
menyebabkan orang lain meninggal.
“Yang penting
penabrak yang hidup itu diadili dulu karena kelalaiannya menyebabkan matinya
orang lain. Setelah diputus baru bisa menuntut ganti rugi karena kematian itu,”
jelas dia.
BACA Juga: Korban Perkosaan Melahirkan, Pelaku Belum Ditangkap, Kanit PPA: Status Tersangka DPO
“Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain,” tuturnya.
Tim Advokasi Hasya
membenarkan kalau korban telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Tim Advokasi
Indira Rezkisari mengaku tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara Kecelakaan Lalu Lintas No.
B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
“Di dalamnya
dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS
tanggal 16 Januari 2023,” ungkap Indira, Jum’at (27/1/2023).
SP3 karena tim kuasa
hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan
sebagai tersangka sudah meninggal.
“LP 585 dibuat atas
inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta
Selatan tanggal 7 Oktober 2022. Ini LP setelah Hasya kecelakaan,” lanjut
Indira.
BACA Juga: Terdakwa Penipuan KSP Indosurya Bebas, Mahfud MD: Kita akan Kasasi
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023