Gubernur Papua, Lukas Enembe ditangkap KPK di sebuah Rumah Makan di Papua. [Istimewa] |
sukabumiNews.net, PAPUA
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas
Enembe pada Selasa (10/1/2023) di salah satu rumah makan di Papua.
Kapolda Papua Irjen
Mathius D Fakhiri membenarkan adanya penangkapan Lukas Enembe oleh KPK. “Iya
(diamankan),” ucapnya, sebagaimnana dilansir detikcom.
Sebelumnya, KPK
secara resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas kasus dugaan
tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan
infrastruktur di Papua.
KPK juga telah
menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai
tersangka.
“KPK melakukan
penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan
mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe,” kata Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, pada Kamis (5/1).
Dia mengatakan kasus
ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi
pada 2016. Namun, menurut Alex, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang
konstruksi.
“Untuk proyek
konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki
pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang
farmasi,” jelas dia.
Kemudian pada
2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di
Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum
proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
“Adapun pihak-pihak
yang ditemui Tersangka RL di antaranya Tersangka LE dan beberapa pejabat di
Pemprov Papua,” ucapnya.
Alexander menduga
Rijatono sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang
didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan
beberapa pejabat.
Setelah memberikan
suap tersebut, Rijanto akhrinya mendapat tiga paket proyek, yakni:
- Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
- Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
- Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar
“Setelah terpilih
untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada
Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” pungkas Alex.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023