Kadis Perikanan Kabupaten Sukabumi Monitoring Kantor Posikandu di Cibadak

Monitoring kantor Posikandu, Kadis Perikanan Kab. Sukabumi mengatakan bahwa Posikandu adalah solusi dalam rangka mengantisipasi kegagalan kegiatan budidaya ikan. [Foto: Istimewa] 

sukabumiNews.net, CIBADAK – Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati melakukan Monitoring Kantor Pos Kesehatan Ikan Terpadu (Posikandu) di Komplek Perkantoran Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/1/2023).

Nunung menjelaskan, Posikandu adalah unit pelayan kesehatan ikan dan lingkungan yang didirikan pada tahun 2018 dan mulai beroperasi pada tahun 2019.

“Posikandu merupakan Pos Pelayanan Kesehatan Ikan Terpadu yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi,” jelas Nunung Nurhayati kepada sukabumiNews.net, Rabu.

Nunung menambahkan, tugas dan fungsi Posikandu sendiri adalah melakukan monitoring kualitas air dan penyakit ikan di lokasi budidaya, melakukan vaksinasi ikan, melakukan pelayanan pengujian penyakit ikan dan lingkungan, menyediakan obat ikan yang terdaftar.


“Posikandu adalah sebagai center dalam penanganan tanggap darurat kejadian penyakit ikan dan menjadi pusat informasi dan konsultasi mengenai pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan secara umum,” bebernya.

Dikatakan Nunung bahwa Posikandu juga menyediakan berbagai peralatan pengujian/monitoring penyakit ikan dan lingkungan secara eksitu maupun secara insitu.

Ditambahkan dia bahwa Posikandu memiliki peralatan mencakup peralatan laboratorium dan peralatan portable berupa test kit kualitas air dan alat uji kualitas air lainnya.

"Dengan alat portable ini diagnosis penyakit ataupun kualitas air budidaya dapat dilakukan langsung dilapangan sebagai bahan rekomendasi tindakan lanjutan dalam rangka pengendalian penyakit dan kualitas air," jelas Nunung.

Untuk mendapatkan pelayanan dari Posikandu, Pokdakan atau UPR, Nunung menyampaikan pesan agar dapat langsung datang ke kantor Posikandu atau pun petugas posikandu.

Sementara untuk mendapatkan obat atau vaksin ikan, Pokdakan atau UPR, Nunung menyarankan agar dapat mengajukan Surat Permohonan Obat atau Vaksin Ikan ke Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi.

Nunung berharap Posikandu ini menjadi salah satu solusi dalam rangka mengantisipasi kegagalan dalam kegiatan budidaya ikan.

"Tentunya hal ini dapat dilaksanakan jika pelayanan dilakukan dengan tepat waktu, tepat sasaran dengan peralatan yang memadai sehingga dapat meminimalisir kerugian dari kegiatan budidaya ikan," ucapnya.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال