Isu layanan Touch 'n Go, KPDN Siapkan Tim Khusus

Salahuddin berbicara pada konferensi pers tentang isu Touch N Go di sebuah warung di Kampung Pasir hari ini. [Foto: BERNAMA] 

sukabumiNews.net, JOHOR BAHRU – Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN) Malaysia akan membentuk tim khusus untuk mengkaji permasalahan terkait sistem pembayaran baru Touch 'n Go (TNG) yang belakangan disinyalir bermasalah.

Menteri PDN Malaysia, Datuk Seri Salahuddin Ayub mengatakan, tim khusus yang akan dipimpin oleh Sekretaris Jenderal kementeriannya bertanggung jawab untuk melakukan otopsi rinci atas masalah yang akan diselesaikan dalam waktu dekat tersebut.

Pada tahap awal, ia juga memerintahkan unit khusus untuk mengevaluasi setiap pengaduan masyarakat yang diterima, sehingga dapat diketahui penyebab permasalahannya.

Ia mengatakan, setiap usulan pelaksanaan aksi juga akan dikaji untuk memastikan beban yang dialami pengguna jalan tol dapat dikurangi secepatnya.

"Kementerian akan memastikan bahwa isu-isu yang muncul seperti layanan kartu prabayar Touch 'n Go di semua tol akan melibatkan jutaan orang yang menggunakannya setiap festival.

“Hari ini kita berhadapan dengan masalah peningkatan penggunaan jalan sebagai dampak dari perayaan Tahun Baru Imlek. Setelah ini pasti kita juga siap menyambut bulan puasa dan Idul Fitri juga," ujarnya, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Johor Bahru, Malaysia, Sabtu (21/1/2022).

Sementara itu, tambahnya, perusahaan monopoli pembayaran tol TNG telah diperintahkan untuk menyampaikan laporan layanan kepada kementeriannya secara berkala.

Dia menjelaskan, laporan perlu dikirim ke kementerian, kasus per kasus setiap hari, sementara tindakan akan diambil jika gagal melakukannya.

Menurut Salahuddin, pengaduan yang diterima kebanyakan berupa rabat kartu dan kartu yang gagal diaktifkan.

Selain itu, pihaknya juga menerima banyak pengaduan selama pekan perayaan Imlek. 

Pewarta: Astro Awani
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال