DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna I Tahun Sidang 2023

Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH. didampingi Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip dan Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, saat memimpin rapat paripurna bersama para Anggota DPRD dan unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (9/1/2023). [Foto: Istimewa] 

sukabumiNews.net, PALABUHANRATU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1, tahun sidang 2023, bertempat di ruang rapat utama kompleks DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Jajawai Palabuhanratu, Senin (9/1/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, para Anggota berserta unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, Rapat yang dipimpinnya ini dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 03 Januari 2023 sebelumnya, yaitu dalam rangka Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus tentang Perubahan Tata Tertib DPRD.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa bagi DPRD yang akan merevisi dan melakukan perubahan tata tertib DPRD harus sesuai dengan PP terkait pasal apa saja yang mungkin bertentangan dan tidak bisa dilaksanakan atau diimplementasikan dalam pelaksanaan fungsinya,” beber Yudha dalam keterangannya, Senin.

BACA Juga: Ini Ucapan Yudha untuk Kapolres Sukabumi yang Baru, menggantikan AKBP Dedy Darmawansyah

“Disarankan, agar pasal yang memberatkan dan bertentangan dengan tugas DPRD pada PP Nomor 12 Tahun 2018 perlu bersinergi dan ada sinkronisasi dengan pemerintah daerah sebagai mitra,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD menyampaikan harapannya kepada Panitia Khusus yang telah dibentuk, untuk segera melakukan rapat internal, untuk memilih dan menetapkan Pimpinan Pansus serta menyusun rencana jadwal pembahasannya.

Yudha juga menyampaikan akan perlunya penyesuaian terhadap beberapa pasal yang perlu disinergikan dengan Pemerintah daerah dalam hal ini yaitu Sekretariat DPRD.

“Berdasarkan hal tersebut, maka telah disepakati bahwa untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut tentang Perubahan Tata Tertib DPRD itu dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus), dengan keanggotaan dari utusan Fraksi-Fraksi yang telah diterima oleh Pimpinan DPRD,” ucap Yudha.

Adapun, terang Yudha, utusan fraksi yang telah diterima yaitu sebagai berikut :

Fraksi Gerindra, sebanyak 3 Orang, yaitu : Usep Wawan, S.Pd, M. MPd, Ade Dasep, Zaenal Abidin, SH, Hera Iskandar, SE, MM.

Dari Fraksi Golkar, sebanyak 2 Orang, yaitu : H. Ujang Abdurrohim Rochmi, H. Deni Gunawan, S.IP dan dari Fraksi PKS, sebanyak 2 Orang, yaitu : Amran Munawar Luthpi, S.Kom, Hj. Leni Liawati, S.Kom

Sementara itu, Fraksi PDI P, sebanyak 2 Orang, yaitu : Anang Janur, S.Pd, Paoji, SE, untuk Fraksi PAN, sebanyak 2 Orang, yaitu : Edi Sudrajat, SE, MM, Ir. Heri Antoni, M.Si dan Fraksi PKB, sebanyak 2 Orang, yaitu : Dadan Hasanudin, S.Ag, Nandar, S.Pd.

Kemudian dari Fraksi Demokrat, sebanyak 1 Orang, yaitu : Wawan Juansyah, S.Ag dan dari Fraksi PPP, sebanyak 1 Orang, yaitu Drs. H. Yusuf Ridwan.

Di akhir kesempatannya, Yudha menyampaikan ucapan terima kasih kepada Para Pimpinan dan Anggota Dewan, atas kehadiran untuk mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan ini.

BACA Juga: Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Tandatangani Raperda Pengelolaan Perikanan

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال