sukabumiNews.net, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Dave
Laksono mendukung upaya aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan aliran
dana dari Gubernur Papua Lukas Enembe ke kelompok-kelompok separatis Papua.
Dave menegaskam, setiap warga negara Indonesia tidak
boleh mendukung, apalagi mendanai pergerakan kelompok separatis.
“Jadi merupakan suatu kewajiban dari PPATK dan juga
BNPT untuk kerja sama terus dengan KPK dan kepolisian untuk menelusuri aliran
dana yang bisa menyebabkan pergerakan kelompok separatis,” ujar Dave, dilansir
Beritasatu.com, Sabtu (14/1/2023).
Dave menambahkan, mendanai pergerakan kelompok
separatis juga merupakan kejahatan terhadap kedaulatan negara.
Untuk itu, lanjutnya, tidak bisa dibiarkan dan jika
terbukti, maka harus ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentu wajib ditelusuri apakah ada aliran dana dari
masyarakat umum manapun apalagi mereka yang masih berstatus WNI kepada
kelompok-kelompok separatis yang selalu membuat kekacauan dan gangguan keamanan
situasi politik di Papua atau nasional,” ujarnya.
Dave juga menyoroti pernyataan pemimpin United
Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda yang meminta Indonesia
membebaskan Lukas Enembe.
Menurut Dave, pernyataan tersebut aneh karena
disampaikan Benny Wenda yang merupakan pimpinan kelompok separatis yang secara
hukum bersalah.
“Jadi, bila memang Benny Wenda ingin menegakkan
keadilan, ingin menciptakan perdamaian, kami sarankan beliau kembali ke tanah
air, menyerahkan diri dan ikuti proses hukum yang berlaku,” lanjut Dave.
Dave mengatakan, Lukas Enembe dan Benny Wenda
sama-sama orang bersalah. Benny Wenda merupakan pengganggu kedaulatan negara
dan Lukas Enembe merupakan tersangka kasus korupsi yang merusak masyarakatnya
sendiri dan bangsa.
“Nah, ini jelas-jelas adalah pihak yang bersalah,”
pungkasnya.
BACA Juga: KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Sebuah Rumah Makan