sukabumiNews.net, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Tuntutan ini
dibacakan JPU pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan
pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12
tahun agar perintah tetap ditahan," tutur jaksa saat membacakan tuntutan
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut JPU, Bharada
E mendengar terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merencanakan pembunuhan
di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Bahwa menurut
Richard Eliezer, terdakwa Putri Candrawathi mendengarkan saat Ferdy Sambo
menyampaikan skenario kepada saksi dengan mengatakan, 'jika ada orang yang
bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan Isolasi mandiri (Isoman)',"
ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
JPU menjelaskan bahwa
terdakwa Bharada E mengetahui perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Putri
Candrawathi di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan.
Menurut dia, Bharada
E mendengar kedua terdakwa membahas soal CCTV dan sarung tangan yang akan
digunakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Jaksa turut
mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E. Hal
memberatkan karena Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa
Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya.
Kemudian perbuatan
terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal
meringankan Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerjasama membongkar kejahatan
pembunuhan Brigadir J, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan
kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban.
> BACA Juga: Putri Banjir Air Mata saat Ditanya Soal Visum oleh Hakim
Sumber: tvOne