Dituntut 12 Tahun Penjara, Eliezer Menangis di Pelukan Kuasa Hukum


sukabumiNews.net, JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan tuntutan 12 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan JPU pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," tutur jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut JPU, Bharada E mendengar terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merencanakan pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Bahwa menurut Richard Eliezer, terdakwa Putri Candrawathi mendengarkan saat Ferdy Sambo menyampaikan skenario kepada saksi dengan mengatakan, 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan Isolasi mandiri (Isoman)'," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

JPU menjelaskan bahwa terdakwa Bharada E mengetahui perbincangan antara Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi di lantai tiga rumah Saguling, Jakarta Selatan.

Menurut dia, Bharada E mendengar kedua terdakwa membahas soal CCTV dan sarung tangan yang akan digunakan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E. Hal memberatkan karena Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal meringankan Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerjasama membongkar kejahatan pembunuhan Brigadir J, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban.

> BACA Juga: Putri Banjir Air Mata saat Ditanya Soal Visum oleh Hakim

Sumber: tvOne

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال