Bicara Soal Tugas dan Fungsi Kepolisian, Begini Kata Manatan Kompolnas, Dede Farhan

Puluhan Pejabat utama Polres dan Polsek, serta ratusan jajaran perwira Polisi Metro Tangerang Kota mengikuti acara pembekalan motivasi 'Kepemimpinan Berintegritas ' dan 'Keterampilan Komunikasi Persuasif Dalam Praktek Kepolisian' yang dipaparkan Mantan Kompolnas RI, Dede Farhan Aulawi di Polres Metro Tangerang Kota, belum lama ini. [Istimewa] 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Tugas pokok dan fungsi kepolisian sesuai dengan pasal 2 dan pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat.

Dalam melaksanakan tupoksi tersebut, salah satu kompetensi yang wajib dimiliki adalah keterampilan dalam mempraktekkan komunikasi persuasif. Oleh karenanya pembekalan dalam rangka meningkatkan kemampuan keterampilan tersebut menjadi sangat penting bagi seluruh jajaran anggota.

Mantan Kompolnas RI, Dede Farhan Aulawi selaku Motivator dan juga pimpinan Lembaga Pengembangan Profesi dan Teknologi Kepolisian (LP2TK) - kanan - saat memberikan pemaparan. 

Demikian diungkapkan Dede Farhan Aulawi selaku Motivator dan juga pimpinan Lembaga Pengembangan Profesi dan Teknologi Kepolisian (LP2TK) kepada sukabumiNews.net di Tangerang, usi menjadi narasumber dalam acara pembekalan motivasi 'Kepemimpinan Berintegritas ' dan 'Keterampilan Komunikasi Persuasif Dalam Praktek Kepolisian' yang dipaparkan di Polres Metro Tangerang Kota, belum lama ini.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota KBP. Zain. Adapaun para peserta yang hadir pada kesempatan itu terdiri dari pejabat utama polres dan polsek, serta jajaran perwira lainnya.

BACA Juga: Dede Farhan Aulawi Beri Motivasi Serdik Setukpa Polri di Sukabumi, Jawa Barat

Dede Farhan yang juga mantan Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI itu pada kesempatan ini secara gamblang menguraikan makna Kepemimpinan Berintegritas dalam kehidupan empirik.

Pada tema kedua Ia menguraikan tentang keterampilan komunikasi persuasif, antara lain mengenai Landasan Hukum UU No. 2 / 2002 Pasal 2 dan 13, Tugas Pre-emtif, Preventif dan Refresif.

Kemudian Pengertian dan Ruang Lingkup Komunikasi Persuasif, Sasaran Kognitif, Afektif dan Konatif,  Model Persuasi Sistematis dan Heuristik, Komunikasi Asertif, Pasif dan Agresi.

Dilanjutkan dengan pemaparan tentang Pendekatan Aristoteles: Good Sense, Good Moral Character, dan Good Will, Pendekatan Hovland : Expertise dan Trustworthtiness, Persuadee Approach dan Protection Control, Strategi Komunikasi Psikodinamika, Sosio-kultural, dan Lingkungan, serta Teknik Meningkatkan Keterampilan Komunikasi Persuasif.

"Besar harapan saya, meskipun dalam waktu yang relatif singkat bisa bermanfaat untuk dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari, baik saat menjalankan tugas ataupun tidak,” harap Dede.

“Sebenarnya untuk mendapatkan hasil yang maksimal, formatnya dalam bentuk pelatihan selama 1 - 2 hari. Namun karena keterbatasan waktu, maka hanya bisa dilaksanakan dalam bentuk pembekalan selama 90 menit untuk setiap tema," pungkasnya.

BACA Juga: Dede Farhan Aulawi Apresiasi Strategi Percepatan Pemulihan Kepercayaan Publik Polda Lampung

Pewarta: DM
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال