Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono saat diwawancarai wartawan. [istimewa] |
sukabumiNews.net, KAB.
SUKABUMI – Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa
Barat (Jabar), Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pihaknya akan mengaudit Lalu lintas (Lalin)
di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Hal tersebut
dikatakan Bambang, menyusul banyaknya protes warga soal jalan rusak di wilayah tersebut
akibat aktivitas kendaraan truk Over Dimension Over Load (ODOL) atau bermuatan
melebihi kapasitas, yang dinilai merugikan semua pihak.
Selain kerap menjadi
biang kerok terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan, truk bermuatan
yang melebihi tonase itu juga dinilai telah berdampak buruk karena memicu
kerusakan jalan.
"Ya, kita akan
bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk rencana audit
lalin itu, agar dapat bersama-sama berkolaborasi mengurai permasalahan yang terjadi,"
ungkap Bambang kepada sukabumiNews.net, Ahad (8/1/2023).
Bambang juga
mengatakan untuk mengurai persoalan tersebut, pihaknya juga akan koordinasi dan
mengedukasi para sopir angkot yang ngetem sembarangan. Selain itu, para
pedagang kali lima yang berjualan di pinggiran jalan juga akan ditertibkan, seperti
di depan pabrik PT GSI Cikembar.
LIHAT, VIDEO: Warga Kampung Cilangkap Cikembar Lakukan Aksi Demo Terkait Jalan Rusak
Meski pemberian sanksi
pada truk ODOL ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat atau Kementrian
Perhubungan RI. Namun, kata Bambang, selaku pengelola jalan, ia selalu
menyampaikan mengenai aturan-aturan pembatasan muatan.
"Jadi, jalan
provinsi di wilayah Kabupaten Sukabumi, salah satunya yaitu jalan Pelabuhan II,
Cikembar ini, tidak boleh lebih dari 8 ton Muatan Sumbu Terberat (MST). Ini
tugas saya selaku pengelola jalan," ujar Bambang.
"Jadi secara
teori kapasitas jalan provinsi di Cikembar itu, 8 ton MST atau bahasanya
awamnya adalah 18 ton sampai 20 ton," jelasnya.
Untuk itu, Bambang
menandaskan bahwa jika ada truk melintasi jalan Provinsi di wilayah Kabupaten
Sukabumi yang muatannya lebih dari 20 ton, apalagi sampai 30 ton, maka sudah
dapat dipastikan itu menyalahi aturan, karena hal itu akan berdampak buruk
terhadap kondisi badan jalan.
Oleh sebab itu, tambah
Bambang, Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat akan membuat laporan kepada Kementrian
Perhubungan RI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.
"Saya selaku
pengelola jalan tidak bisa melakukan penanganan itu. Sehingga yang bisa
dilakukan, Dinas Bina Marga akan membuat surat kepada Dinas Perhubungan
Kabupaten Sukabumi yang ditembuskan kepada Kementrian Perhubungan RI, supaya
ada upaya-upaya penanganan regulasinya," pungkas Bambang.
BACA Juga: Perbaikan Jalan Rusak Dinilai Asal-asalan, Warga Kampung Cilangkap Lakukan Aksi Demo