Banyak Diprotes Warga Terkait Jalan Rusak, Dinas BMPR Jabar akan Lakukan Audit Lalin

Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono saat diwawancarai wartawan. [istimewa] 

sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pihaknya akan mengaudit Lalu lintas (Lalin) di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut dikatakan Bambang, menyusul banyaknya protes warga soal jalan rusak di wilayah tersebut akibat aktivitas kendaraan truk Over Dimension Over Load (ODOL) atau bermuatan melebihi kapasitas, yang dinilai merugikan semua pihak.

Selain kerap menjadi biang kerok terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan, truk bermuatan yang melebihi tonase itu juga dinilai telah berdampak buruk karena memicu kerusakan jalan.

"Ya, kita akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk rencana audit lalin itu, agar dapat bersama-sama berkolaborasi mengurai permasalahan yang terjadi," ungkap Bambang kepada sukabumiNews.net, Ahad (8/1/2023).

Bambang juga mengatakan untuk mengurai persoalan tersebut, pihaknya juga akan koordinasi dan mengedukasi para sopir angkot yang ngetem sembarangan. Selain itu, para pedagang kali lima yang berjualan di pinggiran jalan juga akan ditertibkan, seperti di depan pabrik PT GSI Cikembar.

LIHAT, VIDEO: Warga Kampung Cilangkap Cikembar Lakukan Aksi Demo Terkait Jalan Rusak

Meski pemberian sanksi pada truk ODOL ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat atau Kementrian Perhubungan RI. Namun, kata Bambang, selaku pengelola jalan, ia selalu menyampaikan mengenai aturan-aturan pembatasan muatan.

"Jadi, jalan provinsi di wilayah Kabupaten Sukabumi, salah satunya yaitu jalan Pelabuhan II, Cikembar ini, tidak boleh lebih dari 8 ton Muatan Sumbu Terberat (MST). Ini tugas saya selaku pengelola jalan," ujar Bambang.

"Jadi secara teori kapasitas jalan provinsi di Cikembar itu, 8 ton MST atau bahasanya awamnya adalah 18 ton sampai 20 ton," jelasnya.

Untuk itu, Bambang menandaskan bahwa jika ada truk melintasi jalan Provinsi di wilayah Kabupaten Sukabumi yang muatannya lebih dari 20 ton, apalagi sampai 30 ton, maka sudah dapat dipastikan itu menyalahi aturan, karena hal itu akan berdampak buruk terhadap kondisi badan jalan.

Oleh sebab itu, tambah Bambang, Dinas BMPR Provinsi Jawa Barat akan membuat laporan kepada Kementrian Perhubungan RI dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

"Saya selaku pengelola jalan tidak bisa melakukan penanganan itu. Sehingga yang bisa dilakukan, Dinas Bina Marga akan membuat surat kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi yang ditembuskan kepada Kementrian Perhubungan RI, supaya ada upaya-upaya penanganan regulasinya," pungkas Bambang.

BACA Juga: Perbaikan Jalan Rusak Dinilai Asal-asalan, Warga Kampung Cilangkap Lakukan Aksi Demo

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2023

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال