Puluhan massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) berorasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan [Sumber : Tim tvOne/Langgeng Puji] |
sukabumiNews.net, JAKARTA
– Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum
(AMPPUH) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),
jelang tuntutan perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dari pantauan di
lokasi, puluhan massa tersebut berdiri mebentangkan spanduk putih dengan
tulisan warna merah 'JPU TUNTUT HUKUMAN MATI FERDY SAMBO CS'.
Koordinator Aksi
AMPPUH, Novrizal Taupan Nur mengungkapkan keadilan harus ditegakkan dalam
perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Menurut dia, pihaknya mendesak hakim
PN Jaksel agar objektif dalam menangani perkara tersebut.
"Kami meminta
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar objektif dan tidak membuat
persidangan kasus Ferdy Sambo Cs seperti Drama Korea (Drakor) yang penuh drama
dan kebohongan," ujar dia, sebagaimana diberitakan tvOnenews, Kamis
(12/1/2023).
Adapun massa juga
meminta masyarakat untuk mengawal kasus tersebut agar para terdakwa mendapat
hukuman seberat-beratnya. Berikut pernyataan sikap Aliansi Mahasiwa dan Pemuda
Peduli Hukum (AMPPUH);
1. Meminta Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar obyektif dan jangan menjadilam
persidangan kasus Ferdy Sambo Cs seperti Drama Korea yang penuh drama dan
kebohongan.
2. Meminta Jaksa
Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan terhadap berencana Brigadir Nofriyansyah
Yoshua Hutabarat (Brigadir J).
3. Mengimbau kepada
seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal dan mengawasi persidangan kasus
pembunuhan berencana Brigadir J agar semua pelaku yang terlibat dihukum
seberat-beratnya demi tegaknya keadilan dan hukum di Indonesia.
Seperti diketahui,
agenda sidang selanjutnya ialah pembacaan tuntutan dari JPU kepada terdakwa
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Ricky Rizal,
dan Kuat Ma'ruf diagendakan pekan depan. (lpk/ebs)
> Lihat Video: Putri Banjir Air Mata saat Ditanya Soal Visum oleh Hakim