Utang Rp7 Juta Dibayar Rp11 Juta, Nasabah Malah Didenda, Koperasi di Gresik Digeruduk LSM

Massa LSM GMAS berunjuk rasa menuntut keringanan denda seorang nasabah koperasi, Senin (9/12/2022). [surya/mochamad sugiyono] 


sukabumiNews.net, GRESIK (JATIM) – Praktik peminjaman sebuah koperasi di Jalan Raya Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim) ini ternyata sangat mencekik.

Seorang nasabah mengaku terpaksa meminta bantuan anggota LSM gara-gara dipersulit mengambil kembali BPKB miliknya yang dijaminkan, padahal ia sudah membayar utang dengan jumlah sangat besar.

Belasan anggota LSM Generasi Masyarakat Adil Sejahtera (GMAS) terlihat berunjuk rasa di depan kantor koperasi itu, Senin (19/12/2022). Mereka menuntut keringanan denda yang dibebankan kepada nasabah, sehingga aksi itu membuat arus lalu lintas macet.

Kabit pengawasan anggota LSM GMAS, Siswanto menuturkan, mereka turun untuk memperjuangkan seorang nasabah koperasidari Desa Wedani, Kecamatan Cerme.

Nasabah itu mengadu bahwa utangnya di koperasi sudah lunas, tetapi ternyata beberapa tunggakan angsuran telah dikenakan denda Rp 3 juta.

"Kemarin kita sudah beraudiensi dengan manajemen koperasi, dari denda Rp 3 juta kita meminta diturunkan. Namun pihak manajemen tidak memberi kelonggaran, sehingga kita datang beramai-ramai ini," kata Siswanto, dikutip dari Tribun Surabaya.

Padahal utang nasabah di koperasi itu sudah lunas, namun biaya denda masih dihitung sebesar Rp 3 juta. "Utang nasabah hanya utang Rp 7 juta. Dan sudah dibayar menjadi total Rp 11 juta beserta bunganya. Lah sekarang mau ambil BPKB, masih dikenakan denda. Apa rakyat kecil terus dicekik," tegasnya.

Setelah lama berorasi dan menimbulkan kemacetan di Jalan Raya Cerme, petugas dari Polsek dan Koramil Cerme pun datang mengatur lalu lintas. Apalagi unjuk rasa itu menutup separo jalan raya untuk orasi.

Ketua cabang koperasi,  Budi mengatakan, nasabah dimaksud telah memohon keringanan untuk membayar denda. Namun dari permohonan utang sudah diberi keringanan sebesar 30 persen dari nilai denda Rp 2,8 juta.

"Setelah ditetapkan besaran denda yang harus dibayar, pemohon malah meminta bantuan LSM. Hari ini ia telah melunasi biaya dendanya," kata Budi.

Setelah terjadi kesepakatan, massa akhirnya membubarkan diri. Sehingga, arus lalu lintas kembali lancar berkat kesigapan tim gabungan dari Polsek dan Koramil Cerme dalam mengatur lalu lintas.

Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال