Tolak RUU Omnibus Law, 5 Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Audiensi dengan DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara bersama Komisi IV menerima audensi 5 organisasi Profesi Kesehatan terkait penolakannya terhadap RUU Omnibus Law. [Foto: Prim RK] 


sukabumiNews.net, KAB. SUKABUMI – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menerima audiensi dari lima organisasi Profesi Kesehatan, terkait penolakannya terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan.

Lima organisasi tersebut diantaranya yaitu IDI (Ikatan dokter indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia ) dan IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Cabang Sukabumi.

Audiensi berlangsung di Kantor IDI Cabang Kabupaten Sukabumi, Jalan Karangtengah, Cibadak, Kamis (1/12/2022), dengan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.


Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara didampingi Ketua Komisi IV Hera Iskandar dalam keterangan persnya mengatakan bahwa 5 (lima) organisasi kesehatan ini merasa bahwa Omnibus Law yang RUU-nya sedang digodok dirasa mendiskreditkan posisi organisasi profesi kesehatan.

Dalam hal ini, DPRD akan menampung aspirasi dari 5 organisasi profesi di bidang kesehatan yang menilai jika Omnibus Law bisa merugikan dan menghambat kwalitas kesehatan sekaligus profesi mereka.

"Kami menerima jeritan kawan-kawan dengan penandatanganan berita acara untuk menindaklanjuti aspirasi ke DPR-RI, nanti akan segera diantarkan ke ketua DPR-RI di Senayan," kata Yudha.

Menurut Yudha, permintaan dari organisasi profesi untuk RUU perlu diselaraskan kembali berdasarkan harapan warga masyarakat Indonesia  khususnya organisasi profesi nakes di Kabupaten Sukabumi.

"Tadi juga ada beberapa hal yang disampaikan, diantaranya bahwa investasi tidak akan ditolak malah dipersilahkan menggunakan karpet merah, tetapi SDM nya tidak perlu ikut datang ke Indonesia, kalau SDM nya ikut datang bagaimana dengan nasib SDM rakyat terutama yang berprofesi dunia kesehatan. Jadi kami rasa aspirasi ini perlu diperjuangkan bersama seluruh anggota DPRD,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Ketua IDI Cabang Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman, menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan.

"Kami merasa keberadaan UU tersebut tidak melibatkan profesi kami dalam dengar pendapat penyusunannya. Kemudian kami juga mengkritisi beberapa poin yang ada didalam UU tersebut salah satunya terkait dengan adanya beberapa pasal yang menurut kami tidak sesuai dengan kaidah -kaidah yang selama ini dilakukan untuk menjaga mutu dan standar kompetensi profesi," beber Asep.

Asep menegaskan kepada pimpinan DPR-RI untuk meninjau kembali RUU tersebut, mengingat kwalitas SDM tenaga kesehatan harus bisa dikontrol dan diawasi.

"Untuk itu kami akan tetap berkomitmen untuk menjaga mutu dan standar para SDM tenaga kesehatan di Indonesia," tandasnya.

Sementara itu, menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV Hera Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi aspirasi dari para anggota organisasi profesi kesehatan ini.

"Kami bersama 5 organisasi profesi kesehatan sepakat menolak, di mana RUU tersebut akan mengkerdilkan organisasi profesi, bukannya menaikkan kwalitas mutu SDM. Bahkan sebaliknya malah mungkin akan menurunkan kwalitas mutu yang berdampak pelayanan kepada pasien," tegas Hendra.

Maka dari itu, lanjut Hera, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mendukung upaya yang dilakukan diantaranya membuat surat penolakan untuk disampaikan ke DPR-RI.

Pewarta: Prim RK
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال