Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara bersama Komisi IV menerima audensi 5 organisasi Profesi Kesehatan terkait penolakannya terhadap RUU Omnibus Law. [Foto: Prim RK] |
Lima organisasi
tersebut diantaranya yaitu IDI (Ikatan dokter indonesia), PDGI (Persatuan
Dokter Gigi Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) PPNI (Persatuan Perawat
Nasional Indonesia ) dan IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Cabang Sukabumi.
Audiensi berlangsung
di Kantor IDI Cabang Kabupaten Sukabumi, Jalan Karangtengah, Cibadak, Kamis (1/12/2022),
dengan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara didampingi Ketua Komisi IV Hera Iskandar dalam keterangan persnya mengatakan bahwa 5 (lima) organisasi kesehatan ini merasa bahwa Omnibus Law yang RUU-nya sedang digodok dirasa mendiskreditkan posisi organisasi profesi kesehatan.
Dalam hal ini, DPRD
akan menampung aspirasi dari 5 organisasi profesi di bidang kesehatan yang
menilai jika Omnibus Law bisa merugikan dan menghambat kwalitas kesehatan
sekaligus profesi mereka.
"Kami menerima
jeritan kawan-kawan dengan penandatanganan berita acara untuk menindaklanjuti
aspirasi ke DPR-RI, nanti akan segera diantarkan ke ketua DPR-RI di Senayan,"
kata Yudha.
Menurut Yudha, permintaan
dari organisasi profesi untuk RUU perlu diselaraskan kembali berdasarkan
harapan warga masyarakat Indonesia
khususnya organisasi profesi nakes di Kabupaten Sukabumi.
"Tadi juga ada
beberapa hal yang disampaikan, diantaranya bahwa investasi tidak akan ditolak
malah dipersilahkan menggunakan karpet merah, tetapi SDM nya tidak perlu ikut
datang ke Indonesia, kalau SDM nya ikut datang bagaimana dengan nasib SDM rakyat
terutama yang berprofesi dunia kesehatan. Jadi kami rasa aspirasi ini perlu
diperjuangkan bersama seluruh anggota DPRD,” tutupnya.
Di tempat yang sama,
Ketua IDI Cabang Kabupaten Sukabumi, Asep Suherman, menyatakan sikap menolak
Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Kesehatan.
"Kami merasa
keberadaan UU tersebut tidak melibatkan profesi kami dalam dengar pendapat
penyusunannya. Kemudian kami juga mengkritisi beberapa poin yang ada didalam UU
tersebut salah satunya terkait dengan adanya beberapa pasal yang menurut
kami tidak sesuai dengan kaidah -kaidah yang selama ini dilakukan untuk menjaga
mutu dan standar kompetensi profesi," beber Asep.
Asep menegaskan
kepada pimpinan DPR-RI untuk meninjau kembali RUU tersebut, mengingat kwalitas
SDM tenaga kesehatan harus bisa dikontrol dan diawasi.
"Untuk itu kami
akan tetap berkomitmen untuk menjaga mutu dan standar para SDM tenaga kesehatan
di Indonesia," tandasnya.
Sementara itu,
menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV Hera Iskandar menyatakan bahwa pihaknya
sangat mengapresiasi aspirasi dari para anggota organisasi profesi kesehatan
ini.
"Kami bersama 5
organisasi profesi kesehatan sepakat menolak, di mana RUU tersebut akan mengkerdilkan
organisasi profesi, bukannya menaikkan kwalitas mutu SDM. Bahkan sebaliknya malah
mungkin akan menurunkan kwalitas mutu yang berdampak pelayanan kepada
pasien," tegas Hendra.
Maka dari itu, lanjut
Hera, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mendukung upaya yang dilakukan
diantaranya membuat surat penolakan untuk disampaikan ke DPR-RI.