Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat memberikan keterangan terkait kinerja sepanjang 2022. [Repro] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bidang penindakan mengalami kenaikan sepanjang 2022. Di mana, sebanyak 149 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya.
Hal itu diungkap langsung oleh Wakil Ketua KPK,
Alexander Marwata, saat membeberkan kinerja KPK tahun 2022 di Gedung Juang pada
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Selasa sore (27/12/2022), dilansir RMOL.ID.
Alex mengatakan, KPK terus berkomitmen bahwa
penegakkan hukum tindak pidana korupsi untuk memberikan efek jera tidak hanya
memenjarakan badan kepada pelaku, namun juga mengoptimalkan asset recovery
melalui pidana tambahan uang pengganti secara optimal.
"Oleh karenanya, KPK juga terus berupaya dalam
pengembangan perkara pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Alex
kepada wartawan.
Sementara dalam upaya penanganan tindak pidana
korupsi, kata Alex, KPK telah melaksanakan sejumlah kegiatan penindakan.
Rinciannya, 113 penyelidikan dan 120 penyidikan atau 12 sprindik lebih banyak
dari tahun sebelumnya.
Kemudian 121 penuntutan atau meningkat 33 perkara dari
tahun sebelumnya, 121 perkara inkracht atau meningkat 34 perkara dari tahun
sebelumnya, dan mengeksekusi putusan 100 perkara atau meningkat 11 perkara dari
tahun sebelumnya.
"Dari perkara penyidikan tersebut, KPK telah
menetapkan 149 orang, atau meningkat 38 tersangka dari tahun sebelumnya,"
tutur Alex.
Untuk menuntaskan penanganan setiap perkara yang
ditangani, dari jumlah tersebut, KPK juga menangani tindak pidana korupsi oleh
korporasi sejumlah satu perkara.
"Serta pengembangan perkara dengan pengenaan
Pasal TPPU sejumlah lima perkara," pungkas Alex.