Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin saat menggelar Konferensi Pers akhir tahun 2022 di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (31/12/2022). [Foto: Prim RK] |
sukabumiNews.net,
KOTA SUKABUMI – Angka Kasus Pidana di wilayah kumum (wilkum) Polres Sukabumi
Kota selama tahun 2022 menurun dibanding tahun sebelumnya yaitu 2021.
Demikian disampaikan Kapolres
Sukabumi Kota, AKBP SY. Zainal Abidin kepada wartawan saat menggelar Konferensi
Pers akhir tahun 2022 di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (31/12/2022).
“Perlu saya sampaikan
di sini, di tahun 2021, tindak pidananya sebanyak 1.116 kasus. Jika
dibandingkan dengan tahun 2022, mengalami penurunan sebanyak 67 kasus. Hingga
akhir Desember kami berhasil menyelesaikan 524 perkara,” jelas Kapolres
Dia menambahkan, pada
tahun 2021, Polres Sukabumi Kota mampu menyelesaikan sebanyak 52 persen dari
kasus-kasus yang ada.
Dari sisi kegiatan
penegakkan hukum, lanjut Kapolres, maka kinerja Polres Sukabumi kota terjadi
peningkatan yakni di angka 17,67 pada 2021 atau sebanyak 524 perkara yang dapat
diselesaikan.
Sementara pada 2022 Polres
Sukabumi Kota dapat menyelesaikan 724 perkara.
“Dari sejumlah
perkara yang ditangani, maka kemudian dapat kami sampaikan jumlah tindak pidana
yang akan menjadi peringkat pertama, kedua, dan ketiga, yaitu tindak pidana
sajam, tindak pidana pencurian dan kekerasan, sama seperti pada 2021,”
terangnya.
“Saya sampaikan di sini
bahwa, terkait dengan jumlah tindak pidana, kalau kemudian di bandingkan dengan
2021,dimana di tahun 2022 ini terjadi 213 kasus curas, sedangkan di 2021 kasus
curas sebanyak 321 kasus,” tuturnya.
Lebih lanjut Kapolres
memaparkan bahwa untuk peringkat kedua posisinya sama dengan 2021 sebanyak 137
kasus, yaitu tindak pidana Curanmor yaitu dengan sasaran kaum ibu. Sementara
untuk 2022, terjadi 127 kasus curanmor.
“Dengan demikian,
dari data tersebut, maka kasus curanmor mengalami kurang lebih 10 kasus. Untuk
peringkat ketiga senjata tajam (sajam) angkanya di tahun 2022 ini seabnyak 158
kasus dan pada 2021 itu terjadi 133 kasus.”
“Sehingga dapat kami
sampaikan ada peningkatan kasus yang mana peningkatannya ini di tahun 2022
sejumlah 12 kasus, di banding dengan tahun 2021 yang sasarannya kebanyakan anak-anak,”
beber Kapolres.
Adapun sasaran kepada
wanita juga terjadi peningkatan sejumlah 10 kasus atau sebesar 24 persen di
banding 2021. Sama halnya dengan kekerasan yang terjadi terhadap anak, juga
peningkatan dibanding 2021.
“Untuk tindak pidana
narkoba, dapat kami sampaikan bahwa di tahun 2021 kami berhasil menangani 119
kasus. di 2022 mengalami peningkatan, walaupun hanya satu kasus yaitu menjadi
120 kasus,” terangnya.
Dari kuantitas
pengungkapan tindak pidana narkoba itu kata Kapolres ada peningkatan 5
tersangka, di mana di tahun 2021 sebanyak 146 tersangka dan pada 2022 menjadi
152 tersangka.
“Dan seperti saya
sampaikan ada peningkatan kualitas dari pihak kepolisian, dimana terjadi jumlah
peningkatan yang sangat signifikan, terhadap barang bukti jenis shabu. Tahun
2021 disita.1.459 gram di tahun 2022 ini meningkat 40 persen,” ungkap Kapolres.
Sehingga, tambah dia,
barang bukti yang dapat disita pihaknya sebanyak 3.659 gram.
“Terjadi juga
peningkatan psikotropika golongan empat, di mana pada tahun 2021 sebanyak 1.331
butir yang dapat kami amankan, sementara di tahun 2022 ini terjadi peningkatan
sebanyak 52 persen, sehingga dapat kami sita sejumlah 2.336 butir,” pungkasnya.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022