Sebut Polisi Pengabdi Mafia, Kuasa hukum Brigadir J dan Uya Kuya Dilaporkan ke Polda Metro

Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya. [Foto: Tangkapan layar video Uya Kuya TV] 

sukabumiNews.net, JAKARTA – Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa rata-rata polisi Indonesia mengabdi kepada mafia.

Hal tersebut diungkapkan Kamaruddin saat menjadi tamu di kanal YouTube Selebriti Uya Kuya, seperti dilihat pada Sabtu (23/12/2022).

Dalam video tersebut, Kamarudin berseloroh bahwa banyak anggota Polri hanya seminggu mengabdi kepada negara, sedangkan sisanya mengabdi kepada mafia.

“Polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma seminggu. Tiga minggu itulah mengabdi kepada mafia. Kita jujur aja, enggak usah hidup munafik. Makanya polisi banyak hartanya rata-rata,” kata Kamaruddin, Arrahmah.

Ia juga mengaku pernah menemukan polisi yang berpangkat perwira menengah telah memiliki kebun sawit seluas 500 hektare dan kekayaan mencapai Rp 400 miliar.

“Ini kan ajaib. Jadi kita tidak bisa hidup munafik. Makanya rata-rata hartanya puluhan miliar sampai ratusan miliar sampai triliunan,” katanya.

Akibat pernyataannya tersebut, Kamaruddin kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jakarta Selatan oleh Julliana dari Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).

Tidak hanya Kamaruddin, Juliana juga melaporkan pemilik channel Youtube, yakni Uya Kuya, ke Polda Metro Jakarta Selatan.

Julliana mengatakan pelaporan tersebut dilakukan pihaknya lantaran Kamaruddin dinilai telah menyebarkan berita bohong terkait ‘Polisi sebagai pengabdi mafia’ di channel Youtube milik Uya Kuya.

“Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu minggu, tiga minggunya mengabdi kepada mafia,” jelasnya, seperti dilansir detik.

Dalam laporannya itu, Julliana mengaku pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti berupa rekaman video dimaksud hingga beberapa pemberitaan daring.

“Ada flashdisk berisi video kanal YouTube Uya Kuya TV. keterangan dua saksi dan print out sebundel berita online,” jelasnya.

Meski mengetahui bahwa dirinya telah dilaporkan, namun Kamaruddin menegaskan tidak akan meminta maaf atau mencabut pernyataannya yang diunggah dalam akun Youtube milik Uya Kuya.

Kamaruddin justru mempertanyakan dasar pelaporan yang dilakukan oleh GERAH terhadap dirinya itu.

“Pertanyaan saya pertama, apa legal standing mereka sebagai pelapor? Apakah mereka polisi?” Ujarnya saat dikonfirmasi, pada Jumat (23/12).

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال