Para peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW) melakukan foto bersama usai pelaksanaan kegiatan. [ZN] |
sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Sebanyak 32 dari 48 peserta yang mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan di Hotel Sabty Garden Kisaran, dinyatakan berkompeten.
Hal itu diungkapkan Kepala
Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Asahan Syamsuddin kepada sukabumiNews,
dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (12/12/2022).
“Dari 32 peserta yang
dinyatakan berkompeten tersebut yaitu 6 diantaranya adalah peserta yang sukses
dalam uji peningkatan jenjang, dari tingkat muda menjadi madya,” jelas
Syamsuddin.
Sementara mengenai
waktu dan tempat pelasanaan UKW ini, tambah Syamsuddin, berlangsung selama 2
hari dari 10 sampai 11 Desember 2022 di Aula Hotel Sabty Garden Kisaran.
Dikatakan Syamsuddin bahwa
UKW ini digelar guna mengantisipasi masalah yang akan timbul oleh ekses profesi
ini. Sejak akhir dekade pertama tahun 2000-an, Dewan Pers sudah menggagas
perlunya Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Hal ini, lanjut dia, kemudian
dituangkan melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010. Gagasan SKW juga
digaungkan dalam Piagam Palembang, seiring berlangsungnya Hari Pers Nasional 9
Februari 2010 di Ibu Kota Provinsi Sumatera Selatan.
“Kenapa media dan
wartawan teramat penting, hal itu tak terlepas dari animo masyarakat yang
melihat profesi wartawan sebagai satu alat perjuangan menegakkan keadilan,” ucap
Syamsuddin.
Untuk itulah, kata
dia, jurnalis adalah profesi yang tidak sembarangan, dan profesi itu tidak bisa
dilakukan oleh setiap orang, lantaran ada banyak perangkat dan kemampuan yang
harus dimiliki untuk mendukung kerjanya.
Lebih lanjut
Syamsuddin mengatakan, setelah melalui seluruh tahapan, sejak dikeluarkannya
pengumuman pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), hingga seleksi
pemberkasan dan pelaksanaan pra UKW, pelaksanaan UKW resmi ditutup oleh Bupati
Asahan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.
Kadis Kominfo ini
berharap kepada para jurnalis, hendaknya menjadikan profesionalisme kerja
sebagai tuntutan atau suatu keharusan dalam mencapai pelaksanaan kegiatan
jurnalistik yang sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Dengan demikian, peran media sebagai penyampai informasi dapat terlaksana secara professional. Karena keberhasilan dalam menjalankan roda pemerintahan, harus dibarengi dengan penyebarluasan informasi yang baik dan berimbang dari insan media,” tutupnya.
BACA Juga: Usia 70 Tahun Diwisuda, Wartawan Senior Sukabumi: Gapai Ilmu Sampai ke Liang Lahat