Rusia Tolak LGBT, Indonesia Kapan?

Polisi Rusia menahan seorang aktivis LGBT dan menyita bendera pelangi dalam pembubaran parade gay di Moskow, 27 Mei 2012. [Foto Ilustrasi: AP] 

Oleh: Ummu Alifah (Pegiat Literasi Komunitas Penulis Bela Islam AMK)

Setelah Afghanistan, Aljazair, Bangladesh, Brunei Darussalam, Mesir (de facto), Iran, Irak (de facto), Kuwait, Libanon, Libya, Malaysia, Maroko, Myanmar, Nigeria, Pakistan, Papua Nugini, Qatar, Arab Saudi, Somalia, Srilanka, Sudan, Suriah hingga 65 negara di dunia, kini Rusia tercatat sebagai negara yang juga resmi menolak aktivitas kaum pelangi.

Sebagaimana diwartakan oleh kompas.com (25/11/2022), bahwa RUU yang memperluas larangan propaganda dan tampilan LGBT telah sah disetujui oleh Parlemen Rusia pada Kamis, 24 November 2022. Maka ke depan ekspresi dari para pelaku maupun pegiat HAM LGBT akan mati kutu di negeri beruang merah tersebut. Sanksi berat pun telah disiapkan dalam regulasinya, yakni denda hingga 400 ribu rubel (Rp103 juta) bagi individu yang melanggar, sementara bagi badan hukum bahkan hingga 5 juta rubel (Rp1,2 miliar).

Pihak pembuat UU mengungkapkan bahwa tujuan dari pengesahan regulasi itu dalam rangka membela nilai-nilai tradisional Rusia, serta hendak memberangus budaya liberal Barat.  “LGBT hari ini adalah elemen perang hibrida dan dalam perang hibrida ini kita harus melindungi nilai-nilai kita, masyarakat kita, dan anak-anak kita,” papar Alexander Khinstein, satu di antara pencetus lahirnya UU yang dimaksud.

Apa yang diungkapkan tersebut sungguh sangat beralasan. Bagi siapapun yang menggunakan nalar sehat dan jernih, tentu akan sepakat betapa semua perilaku seksual sesama jenis itu adalah menyimpang dari naluri alami nan suci. Lesbian, gay, biseksual, transgender semua ini telah keluar dari fitrah sebagai manusia.

Allah Subhanahu Wata’ala telah menciptakan bahwa setiap manusia itu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Sekaligus juga diberi naluri untuk saling cenderung dengan lawan jenisnya. Di mana naluri ini akan menuntun manusia untuk memperkembangbiakkan keturunan, sehingga didapatlah keberlangsungan hidup yang damai dan alamiah.

BACA Juga: Persis Ingatkan Agar Indonesia TidakTurut Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Apa yang terjadi ketika potensi mulia tersebut dibelokkan arahnya menuju pelampiasan naluri di luar fitrahnya? Dampaknya luar biasa mengerikan, jenis ras manusia akan terus berkurang dan lambat laun  bisa mengarah pada kepunahan jika perilaku menyimpang tersebut terus dibiarkan eksis.

Di samping itu, betapa perilaku LGBT menghasilkan dampak beragam penyakit berat bahkan hingga mematikan. Situs alodokter.com (10/5/2021) menyebut bahwa ketika pelaku transgender mengambil langkah terapi hormon, suntik silicon, sampai operasi plastik, hal ini berpotensi menghasilkan infertilitas, tekanan darah tinggi, pengeroposan tulang, perubahan metabolism tubuh, hingga pembekuan darah.

Bahkan kita tentu ingat betapa penyakit menular yang sangat mematikan, dan belum didapati obatnya hingga kini yakni AIDS dan tersebarnya virus HIV, hal itu salah satunya massif menjangkiti para pelaku seksual menyimpang dari kaum pelangi. Begitu juga dengan tersebarnya virus cacar monyet yang banyak menjangkiti komunitas gay.

Bisa dibayangkan ketika dampak-dampak mengerikan itu justru dibiarkan, terlebih diberi panggung dengan dilegalisasikannya kebolehan LGBT oleh negara. Yang terjadi adalah semakin masifnya kerusakan tata sosial maupun kualitas hidup manusia. Tentu jalan terbaik dan paling efektif dalam menangkal hal itu adalah dengan membuat regulasi yang melarang secara tegas semua bentuk perilaku menyimpang kaum Nabi Luth itu.

Langkah yang diambil Rusia dalam menghadapi massifnya penyebaran ide dan perilaku LGBT tentu wajib menjadi renungan bagi Indonesia. Meski jika ditelaah dari sisi bahwa masa lalu Rusia itu adalah pecahan dari kekuatan Blok Timur, tentu masuk akal jika akan terus berusaha menolak apapun yang berasal dari Barat, termasuk budaya liberalnya. Namun bagi Indonesia, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, seperti apakah pandangan negeri ini? Dimana ajaran Islam telah mengharamkan secara tegas LGBT. Beranikah para penguasa negeri ini mengambil langkah untuk melarang semua aktivitas menyimpang itu dalam regulasinya?

BACA Juga: PP Muhammadiyah Sesalkan Pihak Kedubes Inggris yang Kibarkan Bendera LGBT

Jika melihat dari sikap abstain-nya negeri ini, rasa-rasanya sangsi keputusan tegas bisa diambil. Dari 65 negara yang menolak LGBT dalam regulasinya, tak ada Indonesia di situ. Sementara di antara 31 negara yang melegalkan bahkan mempersilakan pernikahan sesama jenis, Indonesia pun tidak ada. Lantas bagaimana sikap Indonesia? Sungguh sikap yang ambigu.

Hanya, apabila dilihat dari track record dan sinyalemen yang muncul di negara yang konon mengedepankan budaya ketimuran ini, sungguh bisa ditarik dugaan kuat. Betapa atas nama HAM, Indonesia seolah “mempersilakan” pernyataan-pernyataan maupun ekspresi yang mengarah pada dukungan terhadap kebebasan berperilaku seksual sesama jenis.

Viralnya podcast pesohor yang mengangkat tema Tutorial menjadi Gay adalah salah satu contohnya. Atau ketika putri mantan presiden RI keempat, Yenni Wahid berujar bahwa negara wajib melindungi pelaku LGBT sebagai warga minoritas karena di masa Nabi pun ada (KNews.id, 2/12/2022). Terbaru Menko Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan statemen serupa bahwa LGBT berhak dilindungi negara (Liputanbekasi.cm, 10/12/2022).

Terlebih beberapa waktu lalu Indonesia menjadi satu di antara tiga negara di Asia Tenggara yang menjadi tujuan kedatangan utusan AS untuk HAM LGBT. Meski belakangan, karena bermunculannya beragam protes keras dari wakil masyarakat, khususnya MUI, agenda tersebut dibatalkan. Hal ini menampakkan betapa Indonesia masih ada di bawah bayang arahan sang tuan pembawa bendera kebebasan dunia.

Polemik sikap negeri ini untuk bertindak tegas akan menolak atau menerima LGBT sungguh sangat dipengaruhi sistem demokrasi sekuler yang dianut. Demokrasi memiliki pilar-pilar kebebasan yang wajib dilindungi. Maka dengan alasan HAM, kaum minoritas menyimpang pun harus diberikan ruang. Tak peduli karenanya, justru kesehatan, keselamatan, kemuliaan dari keseluruhan warga negara dipertaruhkan. Betapa tak masuk akalnya.

BACA Juga: Mahathir: Malaysia Tidak Dapat Menerima Perkawinan Sejenis

Asas sekuler menjadikan negeri ini terseok pada menjalani sistem pemerintahan yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Termasuk dalam tataran bernegara, ajaran agama tidak boleh ikut serta. Maka tidaklah mengherankan ketika agama mengatakan haramnya perilaku kaum Nabi Luth, negeri ini tetap bergeming. Semua dilakukan dengan alasan sekulerisme.

Padahal, jika saja Indonesia mengambil tata aturan kehidupan yang dianut oleh mayoritas penduduknya, maka tak perlu ambigu dalam mengambil sikap. Islam sebagai agama sempurna memiliki seperangkat aturan yang komprehensif. Ajarannya menyentuh semua aspek kehidupan, spiritual maupun politik. Butuh pula untuk diingat, betapa Islam itu diturunkan oleh Sang Penguasa Jagat Raya, yang Maha Mengetahui hakikat baik buruk, benar salah, lurus bengkok, mulai tercela, dan seterusnya.

Islam memandang bahwa perilaku kaum Nabi Luth adalah hina, haram, dan terkategori maksiat. Sesuatu yang haram dan maksiat itu berkonsekuensi dosa dan kemurkaan Allah apabila dilanggar. Lebih jauh bahwa larangan Allah ketika tetap dijalankan atau sekadar dibiarkan maka akan menimbulkan berbagai kerusakan. Oleh karenanya semua indiviu tentu wajib menghindarinya.

“Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlan) tatkala dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian?’.” (QS. Al-A’raf ayat 80)

Maka jika saat ini perilaku tersebut telah bermetamorfosa sedemikian rupa menjadi demikian beragam jenisnya, baik lesbian, gay, biseksual, transgender, ataupun queer, interseks, atau jenis lainnya, maka hukumnya tetaplah haram. Sesuatu yang haram tentu wajib dilarang secara tegas.

Negara sebagai pilar penerap aturan berkewajiban mengudang-undangkannya. Dengannya akan menjadikan warga negara seluruhnya terlindungi dari terperosoknya pada perilaku dosa. Kehidupan pun akan berjalan sesuai fitrahnya yang lurus, dijauhkan dari bala dan musibah berupa penyakit sosial, fisik dan psikis.

Mekanisme penjagaan negara dalam sistem Islam terhadap segenap rakyatnya dari perilaku LGBT dilakukan secara komprehensif, mulai dari preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif. Preventif dengan menerapkan sistem pergaulan dan tata sosial berdasarkan Islam.

BACA Juga: Bupati Cianjur Terima Data Siapa Saja ASN yang Suka dengan Sesama Jenis, Dinas Mana Saja?

Sistem pendidikan yang berbasis syariat dan akidah Islam diselenggarakan sebagai upaya promotif untuk mendukung teredukasinya semua rakyat terkait ketundukan pada syariat, termasuk sadar, paham dan yakinnya bahwa LGBT adalah perilaku keji dan maksiat yang wajib dihindari.

Dengan nuansa ruhiyah yang kuat maka rakyat akan menghindar dan terhindar dari semua perilaku maksiat, termasuk LGBT. Jika pun secara kasuistik muncul perilaku LGBT, negara akan menerapkan mekanisme kuratif berupa penerapan sistem sanksi Islam dengan pemerincian yang detil. Bagi perilaku gay, Al-Qur’an telah menegaskan, “Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR. Tirmidzi)

Sementara untuk perilaku lesbi maka, berlaku hukum takzir, dimana kadar sanksinya diserahkan kepada pengadilan (qadhi). Hal ini merujuk pada sabda Rasulullah saw. dan penjelaan dari Ibn Qudamah dalam Al-Mughni.

Adapun untuk biseksual, transgender dan queer, maka diperinci dari sisi mereka melakukan perilaku homo atau lesbi, atau hubungan zina. Untuk homo dan lesbi maka berlaku seperti di atas, jika zina maka wajib diberlakukan had berupa rajam bagi yang sudah pernah menikah (HR Bukhari dan Muslim melalui jalur Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Khalid Al-Juhani), atau cambuk 100 kali untuk gadis/perjaka (Al-Qur’an surat An-Nur ayat 2).

Mekanisme rehabilitatif hanya akan diberlakukan bagi korban baik dari perilaku zina, homo dan gay. Semisal anak-anak yang diperdaya untuk disodomi ataupun diperkosa.

Hal demikian akan sempurna terlaksana jika negeri ini mengambil perspektif Islam secara kaffah. Ke-kaffah-annya menyentuh semua lini kehidupan, ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, pertahanan dan kemanan. Seluruhnya wajib mengacu pada tata aturan Islam. Karena jika setengah-setengah maka kerahmatan Islam tidaklah dapat dirasakan secara paripurna. Negara pun akan terus dibayangi oleh dua kekuatan besar Blok Barat dengan bendera kebebasan dan Kapitalismenya, atau Blok Timur dengan prinsip sosialisnya.

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhannya (kaffah), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh ia musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah ayat 108) 

BACA Juga: LPAI: LGBT Menyerang Hak Anak

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال