RKUHP Disahkan Jadi Undang-Undang, Begini Tanggapan Ketua PWI Kota Sukabumi

Ketua PWI Kota Sukabumi, Mohamad Satiri. [Istimewa] 

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta.

Menaggapi hal itu, Ketua PWI Kota Sukabumi, Mohamad Satiri sependapat dengan Dewan Pers yang menganggap UU tersebut akan mengancam profesi wartawan dan kebebasan demokrasi.

"Kami dari PWI Kota Sukabumi tentunya sependapat dengan langkah Dewan Pers yang menyatakan keputusan yang diambil dalam pengesahan Undang-undang tersebut, telah mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan," ujar Mohamad Satiri kepada awak media, Ahad (11/12/2022).

Pria yang akrab disapa Kang Riri ini meminta pemerintah dapat mempertimbangkan dampak yang akan terjadi atas pengesahan UU KUHP tersebut. Karena menurutnya, banyak terdapat pasal-pasal yang memang bertentangan dengan asas kebebasan demokrasi di Rebulik Indonesia.

"Seharusnya pihak legislatif dan eksekutif dapat mepertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi atas pengesahan sebuah produk perundang-undangan. Dan tentunya harus melibatkan berbagai unsur elemen masyarakat, termasuk unsur profesi wartawan," tandas Riri.

Sebelumnya, Dewan Pers dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, tangggal 7 Desember 2022 mengatakan bahwa terdapat ancaman terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi. Dalam keterangannya, disebutkan bahwa UU KUHP jelas-jelas menciderai kebebasan demokrasi dan juga kemerdekaan pers.

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال