Ketua PWI Kota Sukabumi, Mohamad Satiri. [Istimewa] |
sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU KUHP dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 di Jakarta.
Menaggapi hal itu,
Ketua PWI Kota Sukabumi, Mohamad Satiri sependapat dengan Dewan Pers yang
menganggap UU tersebut akan mengancam profesi wartawan dan kebebasan demokrasi.
"Kami dari PWI
Kota Sukabumi tentunya sependapat dengan langkah Dewan Pers yang menyatakan
keputusan yang diambil dalam pengesahan Undang-undang tersebut, telah
mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas
pers. Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi
pers dan wartawan," ujar Mohamad Satiri kepada awak media, Ahad (11/12/2022).
Pria yang akrab
disapa Kang Riri ini meminta pemerintah dapat mempertimbangkan dampak yang akan
terjadi atas pengesahan UU KUHP tersebut. Karena menurutnya, banyak terdapat
pasal-pasal yang memang bertentangan dengan asas kebebasan demokrasi di Rebulik
Indonesia.
"Seharusnya
pihak legislatif dan eksekutif dapat mepertimbangkan segala kemungkinan yang
terjadi atas pengesahan sebuah produk perundang-undangan. Dan tentunya harus
melibatkan berbagai unsur elemen masyarakat, termasuk unsur profesi
wartawan," tandas Riri.
Sebelumnya, Dewan Pers dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, tangggal 7 Desember 2022
mengatakan bahwa terdapat ancaman terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa UU KUHP jelas-jelas menciderai kebebasan
demokrasi dan juga kemerdekaan pers.