Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi saat menandatangani Raperda Pengelolaan Perikanan. [Istimewa] |
sukabumiNews.net,
KAB. SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dan Ketua DPRD Kabupaten
Sukabumi, Yudha Sukmagara menandatangani Raperda Pengelolaan Perikanan, Kamis (29/12/22).
Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) untuk kepastian hukum dalam pengelolaan perikanan ini ditandatangi
keduanya usai ditetapkan pada rapat paripurna DPRD, Kamis (29/12/22).
Bupati Marwan
mengatakan, penerbitan raperda ini untuk menunjang terselenggaranya pengelolaan
sumber daya perikanan yang optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Peraturan ini
sesuai dengan peraturan pemerintah RI Nomor 28 tahun 2017 tentang pembudidayaan
ikan dan peraturan pemerintah RI Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang
kelautan dan perikanan," jelas Bupati.
“Terdapat beberapa
tujuan dengan disahkannya Raperda tersebut,” tambah Bupati.
Bupati menjelaskan,
tujuan tersebut antara lain untuk meningkatkan taraf hidup nelayan kecil,
pembudidaya kecil, pengolah pasar atau penambak garam, mendorong perluasan
kesempatan kerja, meningkatkan ketersediaan sumber protein ikan, tercapainya
pemanfaatan sumber daya ikan yang optimal, serta menjamin akses permodalan dan
sarana prasarana produksi.
Bupati berharap, dengan
adanya peraturan daerah ini bisa menciptakan kelestarian, efisiensi, kemitraan,
kemandiriaan, kelestarian ekosistem perikanan dan kesenjangan kesejahteraan
masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
"Kami
mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat, sehingga pembahasan Raperda
pengelolaan perikanan dapat terlaksana dengan baik," tutupnya.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022