Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Sunarto. [Foto: Antara] |
sukabumiNews.net, JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial Sunarto mengatakan kegiatan MARI Mendengar Jurnalis Pengadilan untuk menggali informasi tentang keluhan atau aspirasi masyarakat pencari keadilan melalui melalui media massa (pers).
“MA ingin memperoleh
informasi yang riil dari yang diundang, dan saat ini rekan-rekan jurnalis,”
kata Sunarto di Jakarta, Jum’at (9/12/2022).
Sunarto membutuhkan
keberadaan pers karena mereka lebih dekat dengan masyarakat pencari keadilan
yang nantinya berhubungan langsung dengan Mahkamah Agung.
“Jadi, salah satu
yang mewakili masyarakat pencari keadilan adalah rekan-rekan pers,” kata
Sunarto.
Setelah mendengar dan
mendapatkan masukan dari media massa, kata dia, Mahkamah Agung akan
menganalisis, kemudian menuangkan dalam rapat kebijakan.
Ke depan, tidak hanya
awak media massa, Mahkamah Agung juga akan mengundang pihak-pihak yang
berkaitan dengan para pencari keadilan, misalnya pengacara.
Dari pertemuan
tersebut, Mahkamah Agung menyimpulkan terdapat beberapa masalah atau kendala
yang selama ini terjadi di lingkup peradilan hukum itu, salah satunya
komunikasi yang kurang maksimal antara Mahkamah Agung dan jurnalis.
Secara umum, lanjut
dia, MARI Mendengar Jurnalis Pengadilan juga tidak lepas dari upaya mencapai
visi menjadi badan peradilan yang berwibawa. Apalagi, Mahkamah Agung telah
memiliki cetak biru pembaruan peradilan sejak 2003, kemudian memperbaruinya
pada tahun 2010.
Cetak biru pembaruan
pada saat itu, kata dia, tersusun dengan kontribusi besar dari masyarakat
sipil, bukan sekadar memuat aspirasi internal Mahkamah Agung.
Ia menegaskan bahwa
oeran serta masyarakat itu untuk mendekatkan Mahkamah Agung dengan ekspektasi
dan aspirasi publik, sekaligus upaya memperoleh kepercayaan publik.
- Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi